Kejari Ende Tangani Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi, Ini Jenis Kasusnya
Kejaksaan Negeri Ende menangani dua perkara atau kasus dugaan korupsi yakni kasus PDAM dan kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru. Dua kasus tersebut
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Kejaksaan Negeri Ende menangani dua perkara atau kasus dugaan korupsi yakni kasus PDAM dan kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru. Dua kasus tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende saat ini, Selasa (26/2/2019) di Ende.
Kejari Sudarso mengatakan dua perkara kasus dugaan korupsi yakni kasus PDAM dan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru adalah perkara yang sudah diusut sejak tahun 2018 dan akan diselesaikan di tahun 2019.
• Asisten Tumah Tangga Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Potong Ari-ari Pakai Gunting Kuku
• Saat Real Madrid Kalahkan Levante, Gareth Bale Menolak Pemanasan
Sedangkan kasus atau perkara dugaan korupsi di tahun 2019 menurut Kejari Sudarso belum ada yang ditangani oleh Kejari Ende.
“Belum ada perkara atau kasus dugaan korupsi yang baru. Saat ini para jaksa di Kejari Ende sedang berkonsentrasi menyelesaikan perkara yang lama dan apabila dua perkara dugaan korupsi sudah selesai baru kita mulai dengan yang baru,”kata Kejari Sudarso.
Dua perkara dugaan korupsi itu ujar Kejari Sudarso melibatkan 7 tersangka masing-masing kasus PDAM Ende dengan dua tersangka serta kasus PNPM Mandiri dengan 5 tersangka. Perkara 7 tersangka dipisahkan dalam 7 berkas atau masing-masing secara pribadi. (*)