Bawaslu: Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Tidak Melanggar Aturan Kampanye
Bawaslu: Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan, Tapi Bukan Aturan Kampanye
Bawaslu: Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan, Tapi Bukan Aturan Kampanye
POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Jawa Tengah ( Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• Sambut Pasola, Warga Bergotong Royong Bersihkan Rumput dan Sampah Plastik
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
• BREAKING NEWS: Siswi Digendong Saat ke Sekolah, Siswa dan Guru Rela KBM dengan Pakaian Basah
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila Solo, 26 Januari 2019 lalu. 38 orang yaitu, 2 orang pelapor, pihak hotel dan 35 kepala daerah.
Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan di dalam rekaman video, bahwa di dalam deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah.
"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Ma'ruf'', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait deklarasi mendukung Jokowi-Ma'ruf di Solo, Januari 2019 lalu pada Jumat pekan lalu. Politisi PDI-P itu diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan. (Kompas.com)