Awal Tahun Ini 2 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Ende
Prihatin, selama Bulan Januari 2019 tercatat ada dua orang warga Ende yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
Selama Januari 2019, 2 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Ende
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE- Selama Bulan Januari 2019 tercatat ada dua orang warga Ende yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) serta 7 orang lainnya menderita luka berat.
Kasat Lantas Polres Ende, AKP Rinaldi Hastomo, SH, Sik, MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, di Ende, Rabu (20/2/2019).
Rinaldi mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018 karena dalam periode yang sama terjadi 7 orang meninggal dunia serta 9 orang luka ringan dan 2 orang luka berat.
“Kita bersyukur karena kasus kecelakaan lalu lintas di Bulan Januari hingga awal Februari 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018 karena turun hingga 6 persen,” kata AKP Rinaldi.
• Lakalantas di Ende, Maruf Tewas Setelah Jatuh Terlempar 5 Meter
• Miras Jadi Penyebab Utama Lakalantas di Ende
Meskipun demikian, AKP Rinaldi merasa prihatin bahwa kasus kecelakaan lalu lintas masih saja terjadi di tahun 2019 yang dibuktikan dengan adanya korban luka berat hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu pihaknya mengharapkan peran serta dan kesadaran dari semua masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraan serta tidak ugal-ugalan ketika mengendarai kendaraan di jalan.
Selain itu, Rinaldi juga berharap, pengendara agar menghargai pengguna jalan lainnya terutama pejalan kaki karena terkadang pejalan kaki kerap menjadi korban akibat ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor.
Dikatakan Rinaldi, dalam pengamatan selama ini ada pengendara kendaraan bermotor kerap mengabaikan keselamatan diri dan juga orang lain.
Hal lain yang mengundang keprihatinan adalah ada pengendara yang masih belum cukup umur mengendarai kendaraan tanpa dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan yang memadai seperti helm maupun surat-surat kendaraan.
Ironisnya, para pengendara yang tergolong anak dibawah umur mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi diri sendiri dan juga orang lain.
Rinaldi menghimbau, pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan perlengkapan standar berkendaraan di jalan raya pada saat berkendaraan baik perlengkapan kendaraan maupun pendukungnnya.
ia mengatakan, selama ini ditemukan ada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak standar yakni kendaraan rakitan sehingga ketika berjalan di jalan raya mengeluarkan suara bising juga asap tebal sehingga mengganggu pengendara lainnya.
Selain itu juga ada yang memasang lampu bukan standar secara umum sehingga menganggu pandangan pengendara lainnya.
“Ini yang aneh ada kendaraan yang hampir semuanya merupakan rakitan seperti bannya kecil juga lampu maupun knalpot serta pengendaranya tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan pengendaranya anak dibawah umur. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata Rinaldi. (*)
