Jokowi: Saya Habis Pikir Setiap Kali Selesai Debat Lapor ke Bawaslu, Mending tak Usah Debat Saja

Jokowi: Saya Habis Pikir Setiap Kali Selesai Debat Lapor ke Bawaslu, Mending tak Usah Debat Saja

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas. 

Jokowi: Saya Habis Pikir Setiap Kali Selesai Debat Lapor ke Bawaslu, Mending tak Usah Debat Saja

POS-KUPANG.COM | TANGERANG - Calon presiden nomor urut 01 Joko WidodoJokowi) mengatakan, tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.

Eropa Tanggapi Dingin Permintaan Presiden AS Donald Trump Soal Terima Eks Anggota ISIS

Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Debat kok dilaporkan, kok bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.

Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.

Video Ricuh Saat Debat Kedua Pilpres Jadi Viral, Aria Bima Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran Pemilu karena dianggap menyerang pribadi Capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan. Oleh karenanya, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka. "Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," tandas Djamaluddin. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved