Bawaslu TTU Terima Satu Dugaan Laporan Terkait dengan Netralitas Anggota PPS

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu juga melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo. 

Bawaslu TTU Terima Satu Dugaan Laporan Terkait dengan Netralitas Anggota PPS

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima satu laporan terkait dengan dugaan netralitas salah seorang anggota PPS di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota PPS yang bersangkutan.

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu juga melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang yang ditemui di ruang kerjannya pada, Senin (17/2/2019) pagi.

Sebelum Panggil Bupati Deno, Kemendagri Koordinasi Internal Terkait Hibah Tahan

Di Francesco Siap Rebut Posisi Ke-4 dari AC Milan

Joko Driyono Diperiksa 20 Jam sebagai Tersangka Perusakan Barang Bukti, Begini Komentarnya

Delapan Pasien DBD Kritis Berhasil Ditangani Dengan Baik Oleh Tim Medis RSU Imanuel Waingapu

Martinus mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan dalam forum Gakumdu tersebut kemudian telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU untuk ditindaklanjuti.

"Bawaslu menerima laporan pelanggaran pemilu baru satu, tapi itu terkait dengan netralitas dari penyelenggara pemilu dalam hal ini anggota PPS. Dan laporan itu sudah kita tindaklanjuti ke KPU," ungkapnya.

Diakui Martinus, anggota PPS yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas penyelenggara pemilu dengan mengarahkan para pemilih kepada salah satu caleg tertentu di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu.

Dalam rekomendasinya, Martinus menegaskan, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini, KUPD Kabupaten TTU agar segera melakukan pemecatan dengan tidak hormat kepada anggota PPS yang bersangkutan.

"Isi rekomendasi kita terhadap oknum yang bersangkutan agar dapat diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Komunitas Karang Ini Selalu Berkumpul tanggal 11 di Taman Nostalgia

Teriakan Pendukung dalam Debat Dinilai Bisa Intimidasi Kandidat, Ini Saran Perludem untuk KPU

Lakalantas di Jalan Taebenu, Kelurahan Naimata, Yulius Fenais Tewas di Tempat

Sangsi yang diberikan tersebut, jelas Martinus, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Ayat 2 Tentang Netralitas Penyelenggara, dan juga sesuai dengan pakta integritas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved