Penyidik Polres Lembata Terjun ke Lokasi Kapal Karam, Ini yang Dilakukan

Penyidik Polres Lembata, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, terjun lokasi kapal karam di Pantai Muno, Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabup

Penulis: Frans Krowin | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
KE TKP -- Penyidik Polres Lembata saat hendak ke TKP kapal karam di Pantai Muno, Desa Waowala, Jumat (15/2/2019). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Penyidik Polres Lembata, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, terjun lokasi kapal karam di Pantai Muno, Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Penyidik pidana umum yang turun ke tempat kejadian perkara tersebut, dipimpin Kanit Pidum, Reskrim Polres Lembata, Bripka David Wirtha. Ia turun bersama empat penyidik lainnya atas perintah Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora.

Kepada Pos Kupang.Com di Mapolres Lembata, Jumat (15/2/2019), KBO Kasat Reskrim, Ipda I Nengah Soekanata, mengatakan, penyidik diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) atas kasus dugaan penjarahan barang yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Nengah menyebutkan, dalam kasus penjarahan barang dari kapal yang karam tersebut, Efendi Amin alias Baco, salah satu pengusaha sukses di Balauring, Kecamatan Omesuri, melaporkan kepada polisi bahwa dalam kasus tersebut ia menderita kerugian mencapai Rp 400 juta lebih.

Gubernur NTT Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Pejabat Diberhentikan

Atas laporan tersebut, katanya, polisi mengambil langkah dengan terjun ke TKP. Setelah itu akan diikuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pulbaket itu diantaranya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait erat dengan musibah kapal karam di Pantai Muno, Desa Waowala.

Nengah menyebutkan, pasca olah TKP tersebut, polisi akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan itu pasti akan segera dilakukan, sehingga misteri penjarahan tersebut bisa terungkap lebih cepat.

Sejauh ini, lanjut dia, polisi baru mengantongi nama salah satu oknum warga Desa Kolipadan. Nama warga itu yakni Jafar, seperti yang dilaporkan korban penjarahan, Efendi Amin, alias Baco. Baco melaporkan nama tersebut berdasarkan kesaksian Hidin dan Kuma, warga Desa Waowala dan Lajakop, ABK KM Riski Perdana yang karam tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved