Miliki Senpi Ilegal Tanpa Dilengkapi Surat, Pria yang Mengaku Irjen Polisi Ini Ditangkap Polisi

Miliki Senpi Ilegal Tanpa Dilengkapi Surat, Pria yang Mengaku Irjen Polisi Ini Ditangkap Polisi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ilustrasi polisi 

Miliki Senpi Ilegal Tanpa Dilengkapi Surat, Pria yang Mengaku Irjen Polisi Ini Ditangkap Polisi

POS-KUPAANG.COM | YOGYAKARTA - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta mengamankan Johanes Ananto Tripawono (53), warga Tangerang, Banten karena mengaku sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan memiliki senjata api ilegal. Pelaku bahkan sempat mendatangi Markas Brimob.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai adanya Irjen Pol yang datang mengunjungi Markas Brimbo Gondowulung, mengaku akan melakukan supervisi pada Jumat (8/2/2019).

Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani dan Jaksa Saling Dorong, Pot Depan PN Surabaya Jatuh dan Pecah

Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku kemudian berkoordinasi. Petugas lantas menemui Johanes di Markas Brimob. Saat itu, petugas mencurigai pistol yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin.

"Awalnya yang bersangkutan itu mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/2/2019).

Sering Berbuat Onar, Empat Siswa yang Mengeroyok Tenaga Honorer Dikeluarkan dari Sekolah

Rudi mengatakan, pada Sabtu (9/2/2019) pihaknya melakukan upaya pertemuan dan pelaku diamankan di Jalan Sudirman Bantul. Dia terbukti membawa senjata api ilegal jenis Glock 19 buatan Austria generasi empat dan membawa sejumlah dokumen palsu, seperti e-KTA kepolisian, hingga surat pemegang senpi.

"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat," katanya.

Dari pengakuan pelaku, senpi dibeli di Jakarta dengan harga Rp 60 juta beserta 12 butir peluru. Dari tangan pelaku juga diamankan surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN.

Atas perbuatannya Johanes terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancamannya hukuman penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk indikasi penipuan belum ada," katanya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved