Tujuh ASN di Sumba Timur Kampanye Pemilu Lewat Facebook, Komisi ASN Minta Bupati Beri Sanksi
Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur kedapatan terlibat politik praktis. Atas pengaduan Bawaslu Sumba Timur ke Komisi ASN (KASN)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumba Timur kedapatan terlibat politik praktis. Atas pengaduan Bawaslu Sumba Timur ke Komisi ASN (KASN) dan hasilnya bahwa KASN meminta bupati segera memberi sanksi.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna ,Minggu (10/2/2019) malam.
Menurut Jemris, kasus politik praktis yang dilakoni oleh ketujuh ASN di Kabupaten Sumba Timur telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumba Timur.
"Jadi Bawaslu Sumba Timur menemukan ada tujuh ASN yang ikut berkampanye lewat facebook. Teman-teman Bawaslu Sumba Timur langsung tindaklanjut dan laporkan ke KASN.
Ditanyai identitas dan intansi ketujuh ASN itu mengabdi, Jemris enggan memberitahukannya. "Tulis saja bahwa mereka itu ASN di Sumba Timur," kata Jemris.
• Tim Rajawali Polres Sumba Timur Bubarkan Pemuda Mabuk Miras di Kota Waingapu, Ini Aksinya
Dikatakan, kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam kampanye Pemilu 2019 itu sudah langsung tangani Bawaslu Sumba Timur dan diteruskan ke Komisi ASN .
"Materi yang kami lalporkan itu adakah ketujuh ASN itu memakai fasilitas negara dan kampanye lewat facebook
Laporan kami asudah ada jawaban dari Komisi ASN ditujukan kepada Bupati selaku kepala wilayah," katanya.
Dikatakan, KASN meminta agar bupati segera memberi sanksi berupa teguran /peringatan kepada ketujuh ASN yang melakulan kampanye lewat facebook," ujarnya. (*)