Breaking News

Karutan Bajawa Ingatkan Jajarannya Awasi Peredaran Narkoba

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa Mustawan dalam pertemuan bersama Pegawai Rutan Bajawa, meminta stafnya di jajaran Rutan Bajawa agar

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gordi Donafan
Suasana pertemuan di Aula Rutan Kelas II Bajawa di Kabupaten Ngada, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bajawa Mustawan dalam pertemuan bersama Pegawai Rutan Bajawa, meminta stafnya di jajaran Rutan Bajawa agar mengawasi peredaran Narkoba di Rutan Kelas II B.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Rutan Bajawa tersebut secara khusus Karutan Bajawa menekankan kepada seluruh jajaran Rutan Kelas II B Bajawa untuk mengawasi penggunaan HP dan Narkoba di Rutan Bajawa agar tidak ada satupun warga binaan yang memiliki Handphone selama menjalani masa tahanan dan petugas perlu mengawasi agar tidak ada yang kecolongan dengan membawa narkoba dalam Rutan.

Menurutnya usai mengikuti teleconference tentang langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dimana Teleconference ini juga sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Upaya progresif yang harus dilakukan diantaranya penggunaan HP oleh narapidana maka Kalapas/Karutan memastikan tidak terlibat dalam pemanfaatan keuntungan, memastikan mampu menindak pegawai yang terlibat dan memastikan mampu menindak narapidana yang melanggar.

Terbukti Lakukan Penelantaran Anak dan Istri, Kades Toineke Dibui 3 Bulan

Ia menjelaskan penindakan bagi narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP yang mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi dan sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan.

Ia mengataka petugas Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan narapidananya melakukan pengendalian jaringan narkoba maka akan dilakukan evaluasi kinerjanya dan jelas mendapatkan sangsi.

Ia mengungkapkan di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa ada 7 Tahanan Narkoba dimana 2 orang pindahan dari Ruteng,1dari Kupang dan 4 orang merupakan tahanan yang sedang disidangkan dan bukan warga Ngada dan Nagekeo.

Petugas diminta teliti terhadap pengunjung karena Narkoba bisa disisipkan pada makanan.

"Petugas waspada dan semua pengunjung perlu diperiksa karena bisa masuk melalui lintas pengunjung. Modusnya bisa lewat makanan, rinso, titip lewat kucing dan lempar dari luar," ujar Mustawan, Kamis (7/2/2019).

Ia juga meminta petugas agar jangan sampai "main mata" dengan Narapidana dengan diiming-imingi sejumlah uang.

"Jauh jangan terlalu jauh dekat jangan terlalu dekat dengan Narapidana.Tugas dijalankan dengan prosedur,"katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved