VIDEO: Viral di WhatsApp Adegan Mesum Pelajar Nekat Lakukan Hubungan Intim di Sebuah Warung
Viral di WhatsApp, Pelajar Nekat Lakukan Hubungan Intim di Sebuah warung dan Tempat Terbuka
POS-KUPANG.COM - Sempat viral di WhatsApp (WA), kasus video gadis Mojokerto sebanyak dua adegan yang ditangani polisi akhirnya berujung pada tersangka.
Tersangka pemeran video sekaligus penyebarnya ditangkap anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Tampang pemeran pria sekaligus penyebar video asusila itu beredar di grup-grup media sosial (medsos).
Alhasil polisi memburunya dan kini berhasil ditangkap.
Setelah sempat buron selama tiga pekan, FA (22), penyebar sekaligus pemeran video mesum Mojokerto akhirnya diringkus polisi.
Penyebar video mesum asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto di kediaman neneknya.
• Kronologi dan 3 Fakta Pemuda di Oebufu Kupang Gantung Diri: Selalu Bilang Ingin Bunuh Diri
• Lagi Tren, Main Earth Day Quiz Lihat Karakter Hewan yang Sesuai denganmu, Jadikan Status WA
• Vanessa Angel Dibui, Ini yang Dilakukan Tersangka Prostitusi Online, Isu Hamil sampai Muntah-Muntah
Sebelum berhasil menangkap penyebar video mesum itu, polisi telah melakukan pencarian ke berbagai tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa (5/2/2019).
Kapolres menambahkan, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel dan dompet pelaku.
Ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya.
"Terkait motif pelaku menyebarkan video tersebut masih kami dalami. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," tambahnya.
FA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kini, dia telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diberitakan, warga Mojokerto digegerkan dengan adanya dua video mesum yang disebar melalui aplikasi chatting WhatsApp.