Kasus Pengaturan Skor, Polisi Sita Dokumen Hasil Penggeledahan, Ini yang Dilakukan Selanjutnya

Kasus Pengaturan Skor, Polisi Sita Dokumen Hasil Penggeledahan, Ini yang Dilakukan Selanjutnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Syahar Diantono usai menghadiri seminar Milenial Anti Hoax di Kampus UI Depok, Senin (4/2/2019). 

Kasus Pengaturan Skor, Polisi Sita Dokumen Hasil Penggeledahan, Ini yang Dilakukan Selanjutnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Satgas Antimafia Bola tengah mendalami dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa tempat terkait kasus pengaturan skor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pemeriksaan saksi atau tersangka masih menunggu hasil pendalaman dokumen-dokumen tersebut.

"Satgas sedang mendalami dokumen-dokumen dulu. Setelah mendalami dokumen akan dibuat rencana penyelidikan, penyidikan terkait temuan-temuan itu," kata Syahar di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

Ketua RT di Bakunase Buat Aturan Buang Sampah

Syahar menuturkan, penggeledahan di Kantor PSSI serta PT Gelora Tri Semesta dan PT Liga Indonesia untuk mencari alat bukti atau petunjuk baru dalam mengungkap kasus pengaturan skor.

"Pasti (penggeledahan) keempat TKP (tempat kejadian perkara) itu untuk menemukan petunjuk baru. Entah itu dokumen, komputer, CPU pasti ada," ujar Syahar.

Pendaftaran dan Informasi Resmi Mengenai SNMPTN 2019 Dapat Diakses Melalui web.snmptn.ac.id.

Petunjuk-petunjuk tersebut, lanjut dia, akan membantu proses penyidikan, penyelesaian berkas perkara, serta pengembangan kasus.

Adapun, Satgas Antimafia Bola menggeledah Kantor PSSI di FX Sudirman, Jakarta Pusat, dan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2019). Sebanyak enam kotak berisi 153 lembar dokumen PSSI diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit CPU dan satu rekening koran atas nama PT Gelora Tri Semesta saat menggeledah kantor PT GTS dan PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2/2019). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved