Farhat Abbas Dilaporkan Tipu Elza Syarief Rp 10 Miliar, Ini Pasal yang Menjeratnya
Farhat Abbas Dilaporkan Tipu Elza Syarief Rp 10 Miliar, Ini Pasal yang Menjeratnya
Farhat Abbas Dilaporkan Tipu Elza Syarief Rp 10 Miliar, Ini Pasal yang Menjeratnya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan oleh Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat disebutkan meminjam uang sebesar Rp 10 Miliar kepada Elza dan tidak mengembalikannya.
"Dalam laporanya (Elza Syarief) disampaikan bahwa terlapor (Farhat Abbas) meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Jumat (1/2/2019).
• Melawan Saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Curanmor Dilumpuhkan
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum itu disertakan dua orang saksi yakni Roni Sapulete dan Siska.
Belum diketahui kapan Farhat maupun Elza akan dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. "Saat ini masih dalam penyelidikan," kata Argo.
• Tawuran Geng di Cililitan, Polres Metro Jakarta Timur Bekuk 6 Anggota Gangster
Hingga hari Sabtu (2/2/2019) Kompas.com coba meminta keterangan dark terlapor namun yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Farhat melanggar pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Kompas.com)