Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Kota Bajawa Gegara Lakukan Hal Tidak Terpuji Ini
Polisi bergerak begitu cepat dan langsung meringkus seorang yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kota Bajawa.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Polisi Ringkus Pria 46 Tahun di Kota Bajawa Gegara Lakukan Hal Tidak Terpuji Ini
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Polisi bergerak begitu cepat dan langsung meringkus seorang yang diduga pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kota Bajawa.
Pelaku atas nama Barnabas Wea alias Nabas (46) seorang petani asal Kelurahan Lebijaga Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
Nabas diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA sehingga Nabas ditangkap polisi, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Ngada, Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu A, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C. Wibowo, S.IK, membenarkan kejadian yang menimpa seorang siswi SMA di Kota Bajawa tersebut.
"Pada hari Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di depan SMPK Regina Pacis Bajawa telah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor Barnabas Wea alias Nabas (46)," ujar Kasat Anggoro, kepada POS- KUPANG.COM, Rabu (30/1/2019).
Menurut Kasat Anggoro, Nabas yang merupakannwarga Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada itu diduga melakukan pencabulan terhadap diri saudari M (17) yang merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
"Kronologis kejadian terlapor (Nabas) yang menggunakan motor merk Honda Revo warna hitam Nopol EB 5101 DK menghalangi pelapor (M) yang sementara berjalan. Lalu terlapor menggunakan tangan kiri memegang payudara korban dari luar baju pelapor sebanyak satu kali, pelapor kaget dan langsung berteriak seketika itu dan terlapor melarikan diri menuju ke arah SMAN 1 Bajawa. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke piket SPKT Polres Ngada," ujarnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap diduga pelaku.
• Kematian Calon Pengantin Sebelum Pernikahan, Keluarga : Peristiwa Ini Sepertinya dirancang Khusus
• Bangunan Eks Terminal Carep Dirobohkan, Victor Madur: Fungsinya Dialihkan ke Pendidikan
"Iya tadi malam kami amankan di Polres selama 1x24 jam," ujarnya.
Tidak Memenuhi Unsur Pencabulan
Kasat Anggoro menjelaskan pihaknya sudah memeriksa korban dan hasil keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pencabulan.
"Jita sudah ambil keterangan korban dan hasil dari keterangannya tidak memenuhi unsur pencabulan. Karena bagian yang dicabuli atau dipegang bukan buah dada korban tapi bagian dada antara buah dada dan leher," jelasnya.
Ia mengaku pelaku sudah dipulangkan dan akan diberikan sanksi sosial secara kekeluargaan karena ada pembicaraan secara keluarga.
"Dan untuk pelakunya kami pulangkan karena sekarang ada pembicaraan untuk diberikan sanksi sosial secara kekeluargaan," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Gordi Donofan)