Indonesia Lawyers Club

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING ILC TV One Bahas Ustadz Ba'asyir, Ada Kapolri Jenderal Tito

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING ILC TV One Bahas Ustadz Ba'asyir, Ada Kapolri Jenderal Tito

Editor: Eflin Rote
Tribun Pontianak
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING ILC TV One Bahas Ustadz Ba'asyir, Ada Kapolri Jenderal Tito 

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING ILC TV One Bahas Ustadz Ba'asyir, Ada Kapolri Jenderal Tito

POS-KUPANG.COM - Indonesia Lawyers Club / ILC tvOne dipandu Karni Ilyas yang akan tayang, Selasa 29 Januari 2019 pukul 20.00 WIB mengusung Tema ""Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!".

Demikian presenter ILC TV One Karni Ilyas mengumumkannya via akun Twitternya, Senin 28 Januari 2019.

Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul : "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!". Selamat menyaksikan #ILCUstadzBaasyir

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

 

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

 

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.

Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

 

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved