Ketua DPR Ingatkan KPU Cek Undang-Undang Sebelum Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor
Ketua DPR Ingatkan KPU Cek Undang-Undang Sebelum Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pengumuman nama Caleg Eks Koruptor merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dia mengingatkan KPU bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) yang ada.
"Sejauh ketentuan dan peraturan UU memungkinkan dan memberi hak kepada KPU untuk mengumumkan nama calon legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi, itu adalah kewenangan penyelenggara pemilu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Hal ini untuk menghilangkan risiko gugatan hukum terhadap KPU oleh caleg eks koruptor.
• Kabar Gembira, Pinjaman Pendidikan di Sikka Bisa Diakses Mahasiswa yang Orangtuanya PNS
Jika langkah yang dilakukan KPU tidak berlandaskan UU, Bambang mengatakan, caleg eks koruptor berhak untuk menggugat.
"Tetapi kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU," kata Bambang.
• Liliyana Natsir Datang ke Istana, Ini Pesan dari Presiden Jokowi
Desakan agar KPU segera mengumumkan caleg eks koruptor datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut ICW, pengumuman caleg eks koruptor merupakan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu berintegritas.
"Kami mendesak KPU untuk segera mengumumkan nama-nama mantan terpidana kasus korupsi yang menjadi caleg. Sebab, ini sudah menjadi komitmen awal KPU untuk membangun pemilu berintegritas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz.
Daftar tersebut nantinya bisa digunakan publik untuk mendapat informasi mengenai rekam jejak caleg mantan napi korupsi. Harapannya, publik bisa melakukan pertimbangan yang cukup dalam memilih calon wakil rakyatnya. Rencana ini kemudian didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagus ya, kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Kompas.com)