Pengurus Partai Diakomodir Ikut Fit dan Proper Test Komisioner KPU, Calon Ancam Adukan ke DKPP

dimana KPU RI menganulir hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh tim seleksi tanpa adanya konfirmasi dan alasan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
tribun indragiri hulu
Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu. (FOTO : LOGO KPU) 

Pengurus Partai Diakomodir Ikut Fit dan Proper Test Komisioner KPU, Calon Komisioner Ancam Adukan KPU RI ke DKPP

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Calon Komisioner KPU kabupaten/kota NTT mengancam akan mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sengkarut persoalan seleksi komisioner KPU Kabupaten/Kota Provinsi NTT periode 2019-2024.

Mereka mengaku menemukan banyak keanehan dan kejanggalan yang terjadi dalam proses seleksi, dimana KPU RI menganulir hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh tim seleksi tanpa adanya konfirmasi dan alasan yang jelas.

Kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (27/1/2019), dua calon komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Wilhelmus de Rosari dan Abdul Mutalib Karangaseng mengungkapkan terdapat keanehan terkait keputusan KPU RI yang mengangkangi keputusan hasil seleksi yang telah dikeluarkan oleh Timsel pada 12 Desember 2018 lalu.

Engel Galus Pimpin KMK St Agustinus FISIP Undana Kupang

Danrem 161/Wira Sakti Silaturahmi ke Universitas Muhammadiyah Kupang

Mereka mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan keputusan yang kontroversial dimana Keputusan baru KPU RI bernomor 141/PP.06/SD/05/KPU/2019 tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota NTT tertanggal 25 Januari 2019 ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman ini  sarat dengan “keanehan”.

“SK KPU RI Nomor 14 itu menghilangkan tiga nama calon komisioner yang sudah lulus seleksi berdasarkan keputusan Timsel dan menggantinya dengan satu nama baru yang sebelumnya tidak lulus, tanpa komunikasi dan konfirmasi pada Timsel dan KPU NTT tentang dasar dan alasannya,” terang Wilhelmus.

Hal itu menjadi pertanyaan karena Keputusan Timsel tidak dibatalkan atau dianulir tetapi dikeluarkan SK baru oleh KPU RI.

Selain itu, kontroversi keputusan KPU RI itu juga diutarakan terendus karena sebanyak 14 kabupaten/kota mengalami persoalan. Diantaranya, ada pengurus partai yang diloloskan oleh KPU RI untuk mengikuti tahapan fit dan proper tes.

Kalahkan Girona, Barcelona Makin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Spanyol

Sampah yang Ditemukan Gubernur NTT Ada di RT 42, Kelurahan Oebufu

Oleh kerena itu, mereka menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada DKPP dan pihak Kepolisian Daerah NTT.

Wilhelmus menuturkan, ia bersama rekan rekannya yang lain meminta KPU RI mengembalikan nama nama yang tertera pada hasil tes 10 besar yang telah diumumkan oleh timsel melalui SK No.17/TIMSEL-PU/KAB.KOTA/NTT/ XII/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Mereka juga meminta KPU RI untuk membatalkan lampiran surat KPU RI No 141/PP.06.SD/05/KPU/I/2019 tertanggal 25 Januari 2019 tentang daftar nama peserta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi NTT periode 2019 -2024, karena tidak sesuai dengan nama-nama calon yg telah diumumkan oleh tim seleksi tertanggal 12 Desember 2019

Raffi Ahmad Blak-blakan Akui Tergoda Wanita Lain, Siapa Dia?

Ruas Jalan di Golo Welu Manggarai Barat Putus Akibat tanah Terbelah

Selain itu, meminta KPU RI menjelaskan dan mengklarifikasi alasan adanya nama yang tidak lolos seleksi sampai tahap 10 besar tetapi diikutkan dalam fit dan proper tes pada 27 dan 28  Januari 2019.

Mereka, lanjut Wilhelmus mempertanyakan alasan KPU mencoret nama calon yang telah lulus seleksi oleh tim seleksi dan mempertanyakan alasan KPU RI tetap mengakomodir calon KPU kab /kota yang terlibat sebagai pengurus partai untuk tetap mengikuti fit dan proper test.

Mereka juga meminta KPU RI untuk membatalkan lampiran calon KPU kabupaten/kota berdasarkan surat KPU RI No 141/PP.06-SD/05/KPU/1/2019 dan eminta KPU RI untuk melakukan seleksi ulang rekrutmen calon anggota KPU Kabulaten/kota 2019-2024.

Semua yang dilakukan, lanjut Wilhelmus demi memenuhi asas dan prinsip Pemilu yakni keadilan dan transparansi rekrutmen penyelenggara Pemilu berdasarkan pasal 28 ayat 1 PKPU tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bahwa KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yg diajukan oleh tim seleksi. ( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved