Update Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani, Fadli Zon: Inilah Kriminalisasi Yang Nyata dari Rezim

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengunggah foto musisi Ahmad Dhani.Ahmad Dhani ternyata sedang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Twitter/FAdli Zon
Ahmad Dhani di Kejaksaan Negeri Surabaya 

Update Kasus Ucapan Idiot Ahmad Dhani, Fadli Zon: Inilah Kriminalisasi Yang Nyata dari Rezim

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengunggah foto musisi Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ternyata sedang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ia sedang mengurus kasusnya dalam dugaan ujaran kebencian dalam vlog yang ia buat.

Fadli Zon mengunggah foto Ahmad Dhani dengan keterangan sebegai berikut:

Baru saja dapat kiriman foto musisi, aktivis, politisi n caleg DPR @Gerindra

(Dapil Surabaya Sideordjo) Ahmad Dhani

Sdg di Kejari Surabaya

Pelimpahan kasusnya soal ucapan "idiot".

Inilah kriminalisasi yg nyata dr rezim otoriter Jaenudin Ngaciro.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Debat Capres-Cawapres 2019, Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi

LIVE STREAMING Rising Star Indonesia RCTI 21 Januari, Stop Gimmick Ariel- Mirriam

Mengutip surya.co.id, Ahmad Dhani tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser diagendakan mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019).

Kedatangan Ahmad Dhani yakni memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melengkapi berkas perkara P21 tahap 2.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan Ahmad Dhani dijadwalkan ke memenuhi panggilan penyidik ke Polda Jatim.

"Iya nanti yang bersangkutan datang memenuhi panggilan kemungkinannya pukul 10.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (17/1/2019).

Harissandi mengatakan apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved