Berita NTT Terkini

Ranperda Pariwisata Ditetapkan Dalam Masa Sidang Tahun Ini

‎Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Wisatawan sudah bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (perda) dalam

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Yucun Lepa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- ‎Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Wisatawan sudah bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (perda) dalam masa persidangan tahun 2019.

Ranperda itu saat ini sudah di meja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD NTT,Ir. Yucundianus Lepa, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (16//1/2019).

Menurut Yucundianus, proses pembahasan Ranperda Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan telah dibahas dan sudah di tangani Bapemperda DPRD NTT.

"Ranperda itu sudah bisa ditetapkan menjadi Perda dalam tahun ini. Jadi dalam masa persidangan tahun 2019 ini Ranperda itu sudah ditetapkan menjadi perda," kata Yucundianus.

Dinas Pariwisata Manggarai agar Tata Rumah di Dintor Sampai Wae Lomba

Dia mengatakan, dengan adanya Perda itu, maka pengelolaan pariwisata dan juga perlindungan wisatawan bisa dilakukan secara baik.

"Jadi untuk perlindungan wisatawan itu, selain wisatawan domestik juga untuk wisatawan mancanegara," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved