Berita Kota Kupang

Kupang dan Bajawa Masuk 10 Kota Terkotor di Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.

Editor: Hasyim Ashari
Pos Kupang.com/Petrus Piter
Sampah kembi menumpuk di areal pasar lama waikabubak. Foto, Senin7/1/2019). 

Kupang dan Bajawa Masuk 10 Kota Terkotor di Indonesia

POS-KUPANG, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.

Kota-kota ini memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/kota di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.

Pengumuman kota terkotor ini atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Bangun Kendaraan Listrik di Amerika Serikat ! Volkswagen Investasi 800 Juta Dolar

Kades Oeteta ! Pengusaha Tidak Indahkan Kesepakatan

"Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu, kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain," kata Kalla.

Menanggapi instruksi ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan.

"Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado. Kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu. Kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT)," kata dia.

Usai Disidang, LL Dosen Selingkuh Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Kasusnya Minta Maaf Berkali-kali

Ramalan untuk Shio Ayam, Karir, Kekayaan, Jodoh, Kesehatan Kamu di Tahun Babi Tanah 2019

Nilai terendah

Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura.

Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura.

Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

"Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura," kata dia.

Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017.

Pembangunan Fisik Tefmo Akan Dimulai, Ini Harapan Masyarakat Pemilik Tanah

Teeners! Ini Loh Tips dan Kuota Agar Kalian Selalu Harmonis Dalam Hubungan

Dalam Perpres tersebut pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.

Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved