Berita Kriminal
KPK Dalami Aliran Duit Suap Proyek Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM)
POS KUPANG.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tim penyidik saat ini mendalami tahapan aliran dana suap proyek tersebut.
Tim penyidik KPK juga mendalami komitmen fee dan pihak-pihak yang diduga menerima suap tersebut.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan-penerimaan suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, seperti komitmen fee, tahapan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima," ujar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik pada hari ini memeriksa staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Yohanes Herman Susanto.
• BREAKING NEWS : Di Kota Maumere-Sikka, Pria Penganggur Diduga Perkosa Siswi SMA
• Selfina Etidena Dicekal di Bandara El Tari! DPRD NTT Lanjutkan Pertemuan dengan Nakertrans
Pemeriksaan terhadap Yohanes dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dua karyawan swasta Edwin Maslan Panjaitan dan Renny Elvi Nita.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suapnya di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.