Berita Kota Kupang

Istri Dosen Dan Selingkuhan Tarik LP, Direktur Politani Negeri Kupang Tetap Beri Saksi Berat

Istri dosen dan selingkuhan tarik LP, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang tetap beri saksi ini.

Tribun Video
Dosen Politani Kupang selingkuhi mahasiswinya yang masih duduk di semester satu. 

POS-KUPANG.COM - Istri dosen dan selingkuhan tarik LP, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang tetap beri saksi ini. 

Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.

Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.

Ramalan Zodiak Senin 14 Januari 2019, Scorpio Kecewa, Capricorn Beruntung, Aquarius Bahagia

Dosen yang Selingkuhi Mahasiswinya Dapat Beasiswa Puluhan Juta, Istrinya Hanya Dikasih Segini

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Ir. Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.

Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.

Kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.

Direktur Politani Kupang Pastikan Sanksi Berat. (FOTO : Direktur Politani Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga M.Si)
Direktur Politani Kupang Pastikan Sanksi Berat. (FOTO : Direktur Politani Negeri Kupang Ir Thomas Lapenangga M.Si) (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.

Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.

“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.

Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.

Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.

“Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Thomas.

Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.

GM, mahasiswi yang menjadi selingkuhan dosen DR LL di Kota Kupang
GM, mahasiswi yang menjadi selingkuhan dosen DR LL di Kota Kupang (Sosmed)

Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.

“Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved