Berita Manggarai Terkini
Bupati Manggarai Deno Tantang Pihak yang Punya Bukti Gratifikasi Hibah Tanah ke Pertamina
Bupati Manggarai Deno Tantang Pihak yang Punya Bukti Gratifikasi Hibah Tanah ke Pertamina
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Bupati Manggarai Deno Tantang Pihak yang Punya Bukti Gratifikasi Hibah Tanah ke Pertamina
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi menghibahkan tanah yang merupakan aset daerah itu seluas 2 hektar di Reo kepada Pertamina untuk pembangunan depot dan fasilitas lainnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai Deno Kamilus kepada Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang diwakili oleh Senior Vice Aset Management, Alam Yusuf.
Acara seremoni penyerahan lahan itu berlangsung di Alor Ballroom Hotel Ayana Labuan Bajo, Jumat (11/1/2019).
• Lisa BLACKPINK Dibully, Begini Reaksi Bambam, Janjikan Belikan Banyak Makanan Enak
• UPDATE Kasus Selingkuh Dosen dan Mahasiswi di Kupang, Saling Lapor Hingga Cabut Laporan
• Tidak Terdaftar di Grab, Warung Ini Banyak Layani GrabFood
Selain Pemkab Manggarai, Pemkab Belu juga oleh bupati Wilibrodus Lay menghibahkan asetnya kepada Pertamina dalam kesempatan itu.
Saat ditanyai wartawan terkait rumor adanya gratifikasi dalam tahapan penyerahan itu, Bupati Deno menantang pihak-pihak yang punya bukti untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saya mau pastikan suap menyuap, gratifikasi, sama sekali tidak ada dalam kaitan dengan proses penyerahan hibah tanah. Tetapi kalau ada para pihak yang bisa memberikan bukti tentang ada aliran gratifikasi dan aliran suap menyuap, maka saya kira itu urusan yang bisa kita telusuri lebih lanjut," tegas Deno.
Dia menambahkan, penyerahan menggunakan pola hibah otomatis Pemkab Manggarai tidak mendapat keuntungan atau profit.
• Mahasiswi Selingkuhan Dosen Bergelar Doktor Ini Cuek saat Digerebek Istri Dosen, Simak Videonya!
• Jelang Pra PON 2019, Atlet Taekwondo NTT Masuki Persiapan Tingkat Akhir
• Detik-detik Dosen Dipergoki Istri di Kamar Kos Berdua dengan Mahasiswinya, Inilah Sosok Keduanya!
"Manfaat ekonomi tidak harus selalu dilihat dari take and give. Tetapi juga bagaimana dukungan terhadap kehadiran pertamina untuk mendukung perekonomian di daerah ini," kata Deno.
Dia menjelaskan, tahapan penyerahan itu telah berlangsung sejak tahun 1979 saat Manggarai dipimpin oleh Frans Dula Burhan.
"Tahun 1979 ada surat dari Menteri Dalam Negeri, semacam perintah kepada bupati dan gubernur di Indonesia Timur dalam rangka pelayanan bahan bakar minyak bagi masyarakat maka diminta pemerintah siapkan lahan dan itu sudah disiapkan oleh pak Burhan. Sejak tahun 1979 itu juga dibangun depot, dermaga dan juga fasilitas lainnya di atas tanah itu," kata Deno.
• 27 Cuitan Fadli Zon Kritisi Besaran Dana Desa: Jokowi Tak Pernah Penuhi Janjinya
• Nama 6 Artis yang Bakal Dipanggil Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi, 2 Finalis Puteri Indonesia!
• Para Pakar Kritisi Pembangunan Pertanian Lahan Kering di NTT
Dirinya kata dia hanya menuntas saja apa yang sudah dilakukan oleh pendahulunya.
"Saya hanya menuntas saja apa yang telah dibuat oleh Pak Burhan tahun 1979," kata Deno.
Disampaikanya, ketika DPRD secara institusi termasuk Pansus sudah bekerja, melakukan verifikasi dan sudah memberikan persetujuan maka hibah bisa dilakukan.
"Kejaksaan agung juga memberikan pertimbangan hukum, kata Deno. (*)
Laporan : Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus