Berita Kabupaten TTU
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengaturan BBM di TTU
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, maka kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, dengan inisial RA
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK, MH, menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar tiga orang saksi dalam kasus pengakuan BBM jenis minyak tanah di Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres TTU terhadap para pengangkut BBM ilegal tersebut, maka pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
Dijelaskan Krisna, satu orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik polres TTU itu berinisial RA. Dalam kasus itu, RA diketahui sebagai pemilik dari ratusan liter minyak tanah tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, maka kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, dengan inisial RA," ungka Krisna kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Rabu (9/1/2019).
Diakui Krisna, RA merupakan seorang warga yang berasal Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara yang merupakan pemilik dari BBM yang diamankan oleh polisi di Mapolres TTU itu.
• Anda Berminat? New Zealand Scholarship Buka Pendaftaran di NTT. Yuk Simak!
Terkait dengan penahanan terhadap tersangka, kata Krisna, pihaknya akan melihat apakah nanti langsung dilakukan penahanan atau tersangka tersebut wajib melaporkan kepada polisi.
"Nanti kita akan lihat, apakah tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan atau hanya wajib lapor saja," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)