Berita Nasional
Polda Panggil Lima Artis, Transaksi Prostitusi Online Artis Tembus Rp 2,8 Miliar
Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis Terlibat prostitusi online, Transaksi di Rekening Mucikari Tembus Rp 2,8 Miliar.
Transaksi Prostitusi di Rekening Mucikari Tembus Rp 2,8 Miliar, Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis ini
POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan transaksi prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model. Nilainya ternyata sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Menurut Luki Hermawan, nilai hingga miliaran rupiah dari praktik bisnis layanan esek-esek yang melibatkan artis ini tergolong besar, karena diduga transaksi transfer tersebut didapat hanya dalam waktu selama satu tahun saja.
Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka mucikari prostitusi artis, yaitu Endang Suhartini (37) alias Siska.
Pihaknya juga menetapkan mucikari Tantri (28) sebagai tersangka prostitusi artis.
"Dari data digital rekening koran si mucikari, nilainya mencapai Rp 2,8 miliar," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).
Nilai tersebut, kata Kapolda Jatim merupakan nilai yang diduga hasil transaksi prostitusi artis.
Karena transaksi prostitusi sebanyak itu diperoleh dari rekapan rekening koran tersangka mucikari Endang Suhartini.
"Makanya, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap prostitusi artis," tegasnya.
Luki Hermawan memastikan, penyidik Polda Jatim secepatnya akan memanggil lima nama artis dari 43 artis yang diduga terlibat kasus prostitusi terselubung.
Artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online dan akan dipanggil tersebut berinisial AC, TP, BS, ML dan RF.
"Akan kami panggil lima artis itu sebagai sakai untuk memperkuat penyidikan kasus tersebut," pungkasnya. (Mohammad Romadoni)
Libatkan 45 Artis
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan ada 45 orang artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi artis melalui prostitusi online.
"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).