Berita Kabupaten Malaka Terkini

Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu, Kades Webrimata di Malaka Diperiksa Bawaslu Malaka

Kepala Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Gaudensius Seran diperiksa Bawaslu Malaka

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kades Webrimata, Gaudensius Seran diambil sumpah sebelum diperiksa atas laporkan dugaan pengerusakan APK (Baliho) Caleg DPR RI di Kantor Bawaslu Malaka, Senin (7/1/2019). 

POS-KUPANG.COM | BETUN - Kepala Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Gaudensius Seran diperiksa Bawaslu Malaka karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Gaudensius Seran dilaporkan warga ke Bawaslu Malaka karena melakukan pengerusakan APK (Baliho) Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atasnama, dr. Stefania Tannur, Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 16.50 Wita.

Hal itu dikatakan Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malaka, Nadap Betty, S.Pi kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (9/1/2019).

Golkar NTT Minta Pengurus Golkar di Sumba Timur Tetap Tenang dan Jaga Suasana Kekeluargaan

Menurut Nadap Betty, Kades Webrimata Gaudensius Seran dilaporkan warga ke Bawaslu Malaka karena melakukan pengerusakan APK (Baliho) Caleg DPR RI dari Partai Nasdem atasnama, dr. Stefania Tannur, Sabtu (22/12/2018) sekitar pukul 16.50 Wita.

Atas laporan tersebut Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan atau tim Gakkumdu melakukan kajian dan pembahasan atas laporan tersebut. Pada pembahasan tersebut diputuskan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini memenuhi syarat formil dan materil sehingga ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian Gidion Mbilijora, DPD Golkar NTT Turunkan Tim ke Sumba Timur

Senin (7/1/2019), Kades Webrimata hadir di Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka untuk memberikan Klarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Bawaslu Kabupaten Malaka didampingi Penyidik Polres Belu AKP Alnofriwan Zaputra, S.H.,S.I.K, Bripka Fransiskus Tnesi dan Briptu Plavianus Lewo Belolo melakukan klarifikasi terhadap terlapor Gaudensius Seran.

Sebelum terlapor memberikan keterangan/klarifikasi terlebih dahulu diambil sumpah/ janji oleh pemeriksa Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dengan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa.

Menurut Nadap, penanganan terhadap laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Petrus Nahak Manek, SP menegaskan, klarifikasi terhadap Terlapor merupakan langkah awal penanganan pelanggaran sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Bawaslu akan memroses lebih lanjut sesuai kewenangannya.

"Kita akan proses sesuai kewenangan yang ada dan proses penanganannya pun sesuai dengan prinsip-prinsip sebagai pengawas Pemilu,"

Menurut Manek, penanganan pelanggaran Pemilu ini memiliki lex spesialis dalam penanganannya terutama soal waktu. Maka kepada terlapor, pelapor, saksi, diharapkan untuk kooperatif ketika dimintai keterangan/klarifikasi oleh pengawas Pemilu agar dugaan peristiwa ini menjadi terang benderang. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved