Breaking News

Berita Nasional

Bak Sinetron Mantan Ketua DPR Ini Sengaja Tabrak Motor Petugas Saat Jaksa Lakukan Penangkapan Paksa

Bak Sinetron Mantan Ketua DPR Ini Sengaja Tabrak Motor Petugas Saat Jaksa Lakukan Penangkapan Paksa.

Editor: maria anitoda
kompas.com
Bak Sinetron Mantan Ketua DPR Ini Sengaja Tabrak Motor Petugas Saat Jaksa Lakukan Penangkapan Paksa. 

Bak Sinetron Mantan Ketua DPR Ini Sengaja Tabrak Motor Petugas Saat Jaksa Lakukan Penangkapan Paksa.

POS-KUPANG.COM -Bak Sinetron Mantan Ketua DPR Ini Sengaja Tabrak Motor Petugas Saat Jaksa Lakukan Penangkapan Paksa.

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, akhirnya ditangkap paksa oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.

Komisi V DPRD NTT Pantau GOR Flobamora ! Ini Penampakannya

Ini Ciri-ciri Pelaku yang Masih Diburu Terkait Siswi SMK di Bogor Tewas

BERITA POPULER: Alasan Pasangan Sejoli Bunuh Diri Bahaya Tidur Pakai Kipas Angin & Pernikahan Idaman

Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya.

Dalam video itu, terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.

Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil, Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang diletakkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.

Setelah beberapa lama, Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker.

Namun putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.

Putra Wisnu juga sempat memanggil "Bapak..bapak" saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut.

MANTAN ketua dpr ditangkap paksa
MANTAN ketua dpr ditangkap paksa (kompas.com)

"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.

Kronologi kasus mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved