Berita P3K 2019

Wajib Simak! Info Terbaru Soal Rekrutmen Pegawai Kontrak (P3K)

PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas

Editor: Rosalina Woso
Instagram Kemenpanrb
Tahun 2019 Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS, MenpanRB Sebut Rugi Kalau Ditolak. (FOTO : ilustrasi pegawai honor) 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA -- Belum rampung proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, info saat tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Benarkah rekrutmen akan digelar Janauri ini?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya memberi info singkat.

Pihak admin Twitter BKNgoid mengungkapkan belum ada info apapun soal P3K.

BKN menyampaikan info yang beredar bukan dari BKN.

Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.

Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana? 
A: Belum ada info apapun," cuit admin @BKNgoid.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Syarat Jadi P3K

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved