Berita Kabupaten Belu
KPU Belu Kesulitan Menghubungi Tim Penghubung Calon DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sudah mendistribusikan sebagian besar APK calon anggota DPD. Sedangkan yang lain belum didistribusikan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sudah mendistribusikan sebagian besar APK calon anggota DPD. Sedangkan yang lain belum didistribusikan karena KPU kesulitan menghubungi tim penghubung dari calon yang bersangkutan.
APK Calon DPD yang belum didistribusikan masih tersisa 17 buah. Demikian disampaikan Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay, S.H kepada Pos Kupang.Com, Selasa (8/1/2019).
Menurut Marthin, pendistribusian APK yang belum tuntas adalah calon DPD sedangkan APK untuk Partai Politik sudah didistribusikan semunya.
Ditanya mengenai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), Marthin mengatakan, semua partai politik di Kabupaten Belu sudah melaporkan LPSDK dan KPU sudah mengumumkannya.
• DPRD NTT Menolak Penghapusan Free Bagasi Lion AIr
• Di Maumare-Sikka! Pria Kurang Waras Bawa Lari Pikap lalu Seruduk Angkutan Pedesaan
Untuk LPSDK tidak ada masalah di Kabupaten Belu.
Selanjutnya Partai Politik akan menyampaikan kembali laporan penerimaan dan pengeluran dana kampanye (LPPDK) pasca pelaksanaan pemilihan atau 15 hari setelah hari pelaksanaan.
Marthin menambahkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Belu pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden-wakil presiden sebanyak 134.122 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan, 81 desa/kelurahan di 623 TPS.
Untuk logistik yang sudah ada saat ini yakni, kotak suara, tinta, segel dan sampul. Jumlah surat suara yang akan digunakan setiap pemilih sebanyak lima surat suara yaitu, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota. (*).