Berita Kota Kupang

Pelanggaran Lalu Lintas di Kupang Meningkat, Angka Tilang Naik Lebih 200 %

Tren pelanggaran lalu lintas di Kota Kupang ibukota Provinsi NTT mengalami peningkatan pada 2018

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK, di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tren pelanggaran lalu lintas di Kota Kupang ibukota Provinsi NTT mengalami peningkatan pada 2018. Data Satlantas Polres Kupang Kota, angka penindakan dengan tilang bahkan mencapai lebih dari 200%.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya mengatakan, selama tahun 2018 terjadi kenaikan jumlah penilangan dan teguran.

“Jumlah tilang mengalami tren kenaikan mencapai 8.593 kasus, naik dari 3.679 kasus pada 2017 menjadi 12.272 pada 2018. Angka tilang naik hingga 233%. Demikian pula dengan angka teguran naik dari 2.797  pada 2017 menjadi 4.584 pada 2018. Artinya naik sebesar 63%,” ujar Rocky.

Rocky juga menyatakan untuk jumlah kecelakaan lalu lintas pun meningkat pada tahun 2018 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hari Ini Sejak Pukul 00.00 WIB, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Tapaleuk: Jang Bakurampas

Tenaga Pembangkit Listrik di Flores Bakal Beralih dari Diesel ke Gas

Pada 2017, jumlah kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Kupang Kota berjumlah 356 kasus meningkat menjadi 448 kasus pada 2018 atau mengalami peningkatan sebanyak 92 kasus dengan korban meninggal juga mengalami kenaikan sebanyak 1 korban.

“Korban meninggal bertambah satu orang jika dibanding pada tahun 2017 lalu. kalau pada 2017 korban meninggal 58 orang, maka pada 2018 meningkat menjadi 59 orang,” katanya.

Demikian pula dengan jumlah korban luka berat akibat kecelakaan pun bertambah dengan jumlah yang fantastis. Jika pada tahun 2017 jumlahnya hanya tujuh orang, maka pada 2018 jumlahnya meningkat 1.071% menjadi 82 orang korban, atau bertambah 75 korban dari tahun sebelumnya.

Untuk kerugian material, papar Rocky, juga mengalami kenaikan sebesar 70% dari tahun sebelumnya. Jika pada 2017, jumlah kerugian material berjumlah Rp 514.600.000 maka pada 2018 meningkat menjadi Rp 876.650.000.

Dengan realitas peningkatan angka kecelakaan yang meningkat setiap tahun, Kasat Lantas Iptu Rocky mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. ( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved