Berita Kota Kupang
Seleksi Calon Anggota KPU Alor, Ada Dugaan Praktek Percaloan
Timsel juga tidak mengumumkan hasil tes pisikologis melalui media masa lokal atau nasional sehinga menimbulkan frasa Timsel tidak jujur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Alor diduga bermasalah. Masalah yang dihadapi selain ketidaktransparanan dari Tim Seleksi (Timsel) ,juga kuat dugaan ada praktek percaloan.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (4/1/2019) dari salah satu peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Alor mengatakan, dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Alor Timsel diduga sudah mengantongi 10 besar atau 10 nama peserta yang dinyatakan lolos untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Timsel juga tidak mengumumkan hasil seleksi Computer Assisted Test (CAT), Pisikotes dan wawancara melalui media masa lokal atau nasional, sehingga telah bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 , khususnya pasal 21 ayat 9.
Timsel juga tidak mempedomani Asas seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Sepeti yang di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 2 . Padahal Tes CAT merupakan indikator obyektif untuk mengukur pemahaman peserta tentang :
Pancasila ,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,BhinekaTunggal Ika,Ketatanegaraan, Kepemiluan
Kepartaian dan Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Dalam seleksi Psikologi Tim Seleksi Melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 22 ayat 6 dan 7 yakni Timsel tidak mengumumkan Hasil Tes Pisikologis.
Timsel juga tidak mengumumkan hasil tes pisikologis melalui media masa lokal atau nasional sehinga menimbulkan frasa Timsel tidak jujur dan terbuka atau dengan kata lain Timsel mengabaikan Asas Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena kewajiban Timsel salah satunya menyampaikan ke publik sebagai bagian dari pertanggung jawaban publik guna mendapatkan respon publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses seleksi anggota KPU Kabupate/Kota
Dalam hal seleksi wawancara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 seperti yang telah di ubah dengan PKPU no 25 Tahun 2018 pasal 25 ayat 3 dan 4 materi seleksi wawancara meliputi Pancasila ,UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Kepemiluan, Katanegaraan, Kepartaian, Lembaga Penyelengara Pemilu.
Salah satu peserta seleksi, Febriano Christian Blegur, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi mengatakan, Timsel anggota KPU Kabupaten Alor diduga telah mengantongi 10 besar dan ada kuat dugaan telah terjadi praktek percaloan.
Febriano mengatakan, dirinya telah menyurati KPU RI untuk melaporkan dugaan tersebut.
"Timsel juga tidak mengumumkan hasil seleksi CAT, Pisikotes dan wawancara melalui media masa lokal atau nasional, sehingga telah bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 , khususnya pasal 21 ayat 9. Tim Seleksi juga tidak mempedomani Asas seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Sepeti yang di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 2 ," kata Febriano.
Dijelaskan, karifikasi terhadap Tanggapan atas masukan masyarakat terhadap materi-materi wawancara diatas menjadi bagian dari akumulasi nilai wawancara yang akan di akumulasikan (Model Rekap. Timsel 12) hasilnya menentukan lulus atau tidaknya peserta ke tahapan bisa, namun itu tidak dilakukan oleh Timsel dalam hal ini Timsel dalam melakukan wawancara kepada peserta.
“Khusus yang saya alami dalam wawancara tidak satupun pertanyaan terkait dengan materi pasal 25 ayat 3, namun yang di tanyakan oleh Timsel adalah seputar tanggapan dan masukan masyarakat yang kesemuanya telah," katanya.
Dikatakan, selaku peserta, pertanyaan yang muncul dalam benak saya adalah dari mana Timsel dapat menyimpulkan tentang nilai wawancara. Sedangkan pertanyaan tersebut tidak pernah ditanyakan.
"Hal ini diperkuat dengan tidak diumumkannya Hasil/Nilai wawancara (Model TW.Timsel 11). dengan kata lain pertannyaannya tidak pernah ditanyakan namun hasilnya bisa di simpulkan," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan, timsel dalam mengambil keputusan idealnya mengkonfirmasikan antara tanggapan masyarakat dan jawaban peserta kepada KPU Provinsi NTT sebagai hirarki lansung KPU Kabupaten/Kota sehingga bisa mendapatkan jawaban yang obyektif dikarenakan KPU Provinsi NTT rutin melakukan monitoring dan supervisi ke seluruh satker KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTT.