Berita Kota Kupang Terkini
Walikota Kupang Tandatangani SK Penutupan KD, Jefri: Penutupan Lokalisasi Sudah Final
SK Penutupan Lokalisasi KD di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, dari aktivitas prostitusi telah ditandatangani Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Surat Keputusan (SK) Penutupan Lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, dari aktivitas prostitusi telah ditandatangani Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Jefri mengatakan, penutupan lokalisasi KD sudah final dan tetap dilakukan pada 1 Januari 2019. Hal itu terkait penutupan KD yang menjadi lokalisasi terbesar di provinsi berbasis kepulauan ini.
Ia menyebutkan SK nomor 176/KEP/HK/2018 tentang penutupan lokalisasi KD yang dihuni lebih dari 300 orang pekerja seks itu mulai berlaku 1 Januari 2019.
• Keluarga Muslim Ikut Natal Bersama dan Pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Onekore Kupang
"Pemerintah Kota Kupang akan memfasilitasi pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya pemulangan ditanggung pemerintah. Para pekerja seks juga akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta/orang sebagai biaya alih profesi bagi para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD. Dana bantuan modal usaha itu akan direalisasikan setelah para PSK tiba di kampung halamannya masing-masing," tuturnya.
• BKD NTT Belum Terima Keputusan BKN Tentang Hasil Seleksi CPNS
Penutupan KD sebagai upaya Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan Ibu Kota Provinsi NTT yang bebas dari aktifitas lokalisasi prostitusi seperti yang dilakukan Ibu Risma di Surabaya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)
