Berita Kabupaten Kupang
Di Kabupaten Kupang ! 9.992 Keping KTP-e Invalid Dimusnahkan
Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memusnahkan 9.992 keping KTP-el yang rusak atau invalid.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI---Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memusnahkan 9.992 keping KTP-el yang rusak atau invalid.
Pemusnahan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ, tertanggal 13 Desember 2018 menyatakan bahwa dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan,
kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid, pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid tersebut dimusnahkan.
• Kecamatan Raihat Butuh SMA ! Ini Permintaan Sekretaris Camat
dengan cara dibakar serta melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen Negara.
Dalam siaran Pers Bagian Humas Setda Kabupaten Kupang, Jumat (21/12/2018) disebutkan, Pelaksana Tugas Bupati Kupang melalui Penjabat Sekda Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo melakukan pemusnahan blanko KTP-el Tingkat Kabupaten Kupang disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Drs. Daniel Takain,
Wakapolsek Kupang Timur Ipda Junus Amnifo, Kabag Humas Martha Para Ede dan perwakilan dari Kesbangpol, Jumat 21 Desember 2018 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Pada kesempatan ini sekaligus dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid yang berjumlah 9.992 keping.
Penjabat Sekda mengatakan penandatanganan Berita Acara ini dokumennya harus disimpan dan di inventarisir dengan baik, dan akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat karena ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan. (*)