Berita NTT Terkini
Ini Langkah Dinas Nakertrans NTT Pasca Keputusan Moratorium PMI
Salah satu langkah yang ditempuh,yakni membuat petunjuk teknis sebagai penjabaran keputusan gubernur tentang moratorium.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT melakukan sejumlah langkah-langkah pasca adanya keputusan gubernur NTT menghentikan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI.
Salah satu langkah yang ditempuh,yakni membuat petunjuk teknis sebagai penjabaran keputusan gubernur tentang moratorium.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Dra. Sisilia Sona, Kamis(20/12/2018).
Menurut Sisilia, setelah ada keputusan moratorium PMI/TKI, maka langkah yang ditempuh Dinas Nakertrans NTT adalah membuat juknis sebagai penjabaran SK gubernur soalmoratorium, menyurati bupati dan walikota se-NTT dan melakukan rapat koordinasi.
• Tolak Eksploitasi Geothermal di WKP Wae Sano ! Komunitas Masyarakat Desa Wae Sano Temui Ketua DPRD
• Pedagang Pasar Alok Kembali Gigit Jari ! Ini Sebabnya
"Kami juga membenahi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN). Citra Bina Tenaga Mandiri dan BLKN Gasindo Buala Sari untuk segera diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja agar menjadi tempat pelatihan calon PMI/TKI yang bersertifikat kompeten," kata Sisilia.
Dijelaskan, pihaknya melakukan pertemuan dengan BLK Lombok Timur dan BLK Pembina Kupang menjadi tempat uji kompetensi. Bahkan, hasil koordinasi dengan Dirjen Binapenta Kemenaker RI, maka BLK NTT bisa membuka kelas untuk pelatihan luar negeri dengan bantuan sarpras dari kemenaker RI.
"Kita juga optimalkan tujuh BLK yang ada di NTT, yakni di Manggarai Barat, Manggarai, Ende, Flotim, Alor, Sumba Timur dan Sumba Barat Daya dengan satu BLK hanya satu kompetensi.
Penentuan kompetensi didiskusikan dengan pemerintah daerah masing-masing," katanya.
Selain itu,lanjutnya, mengoptimalkan peran Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). -P2TKI NTT dan yang ada di kabupaten sebagai lembaga informasi, edukasu, konsultasi sampai penempatan PMI keluar negeri.
Menurut Sisilia, pihak Nakertrans NTT juga melaksanakan kegiatan desa migran produktif, dengan empat pilar, yakni layanan informasi migrasi, usaha produktif, community parenting (rumah edukasi) untuk keluarga PMI/TKI serta koperasi.
Desa migrasi produktif ini sudah ada di 10 kabupaten, Kabupaten Kupang, TTS,TTU, Belu, Lembata, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada dan Manggarai Timur.
"Dinas Nakertrans NTT juga mengadakan rapat dengan APJATI,PPTKIS, BP3TKI, Imigrasi, Sarana kesehatan, klinik citra, BPJS Ketenagakerjaan, BRI, BNI untuk menyampaikan keputusan gubernur soal moratorium," ujarnya.
Sisilia sebagai Kepala Badan Kesbangpol NTT ini mengatakan, pihaknya membentuk pokja terpadu pencegahan PMI non prosedural di tingkat kabupaten dan kota, kecamatan, desa dan seluruh komponen lainnya.
"Kegiatan lain berupa rakor-rakor dengan instansi terkait, evaluasi tiga bulan terkait moratorium. Memperluas operasional Posko satgas TPPO di bandara, pelabuhan, dermaga pintu keluar dan terminal," katanya. (*)