Berita Nasional Terkini
Mahasiswa Tewas Dikeroyok, Polisi Tahan 10 Tersangka
Muhammad Khaidir (23), mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di dalam masjid
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Muhammad Khaidir (23), mahasiswa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di dalam masjid, Senin (10/12/2018).
Polisi telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
"Semua tersangka sudah ditahan oleh Polres (Gowa) untuk diselidiki lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
• KPK Ingatkan BUMN Jauhi Modus Korupsi Anggaran Proyek Konstruksi
Dedi menjelaskan, kronologi peristiwa itu berawal saat Muhammad Khaidir hendak menunaikan salat di masjid, namun pintu masjid terkunci.
Ia pun mendatangi rumah seorang warga berinisial YDS yang lokasinya tak jauh dari masjid untuk meminta dibukakan pintu masjid.
• Berpura-pura Menjadi Polisi, 2 Pembegal Ditangkap di Bekasi
Setelah tiba di rumah YDS, korban Khaidir langsung mengetuk pintu. Namun, ketukan tersebut dianggap mengancam oleh pemilik rumah.
YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapinya. YDS lalu menuju masjid. Sesampainya di masjid, YDS bertemu dengan marbot berinisial RDN yang kemudian menggunakan alat pengeras suara untuk menyampaikan pesan bahwa seolah-olah ada maling di masjid.
Khadir pun menuju ke masjid. Para warga telah berkumpul di masjid, dan langsung mengeroyok Khadir dengan tangan kosong serta kayu hingga meninggal dunia.
"Akibatnya korban meninggal dunia karena dilakukan pukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun balok kayu," kata Dedi.
Dedi mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Dedi menyarankan, masyarakat untuk melapor ke polisi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," tutur Dedi. (KOMPAS.com)