Berita NTT Terkini

Ini Permintaan Bawaslu NTT Terkait DPT Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT meminta kepada KPU NTT agar mengakomodir semua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) ke dalam DPT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
pos kupang.com, oby lewanmeru
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa,S.H 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT meminta kepada KPU NTT agar mengakomodir semua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) ke dalam DPT. Masyarakat di LP juga memiliki hak pilih yang tidak boleh diabaikan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H, Senin (17/12/2018).
Menurut Thomas, pada saat pleno rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 di KPU NTT, terdapat 494 warga binaan di LP Kupang yang tidak miliki identitas.

"Kita minta mereka didata dan apabila ada identitas maka diakomodir dalam DPTB atau DPT tambahan. Ada juga yang di rumah tahanan (rutan) yang harus diakomodir," kata Thomas.

Melihat Lebih Dekat Pelayanan Yayasan TLM-GMIT di Akhir Tahun 2018

Dia menjelaskan, jika mereka tidak diakomodir, maka warga binaan itu tidak bisa memilih pada pemilu 2019.

"Jadi ketika kami koordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM NTT, bahwa ada warga binaan yang tidak terdata dan memiliki dokumen diri atau identitas maka diakomodir dalam DPT tambahan atau DPT khusus," katanya.

BNI Persembahkan 1.500 Paket Sembako Murah dalam Kado Natal BNI 2018

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU agar mengakomodir warga di LP atau Rutan yang memiliki identitas.

Dia mengatakan, di LP Kupang ada warga binaan dari luar Kota Kupang, karena itu mereka yang bukan warga Kota Kupang hanya bisa memilih Presiden, DPR RI dan DPD RI.

"Kecuali warga Kota Kupang, maka bisa pilih DPRD Kota Kupang, DPRD NTT, DPR RI, DPD RI dan Presiden - Wakil Presiden. Kami minta hal ini diperhatikan oleh KPU sehingga hak pilih warga binaan di LP atau Rutan tidak hilang," katanya.

Ketua Divisi Data KPU NTT, Theresia Siti yang dikonfirmasi mengatakan, pemilih di LP yang tidak memiliki dokumen dan merupakan warga asal luar Kota Kupang tidak akan kehilangan hak pilih. "Mereka kita akomodir di DPT tambahan atau DPTB," kata Theresia.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, KPU NTT sudah melakukan pleno rekapitulasi penyelesaian penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Tingkat Provinsi NTT dalam Pemilu 2019.

Menurut Maryanti, pemilih total di NTT sebanyak 3.391.616 pemilih dan ada pemilih TMS sebanyak 27.316 orang.
]
Dikatakan, pemilih dalam DPTHP 2 dalam Pemilu 2019 di NTT sebanyak 3. 391.616 dengan rincian,pemilih laki-laki 1.668.211 dan pemilih perempuan,1.723.405 pemilih," katanya.

Dikatakan, untuk Kota Kupang, data pemilih dari LP sebanyak 494 ke DPTB sedangkan di Sumba Barat ada 80 pemilih di LP, namun dari jumlah itu ada 68 yang sama sekali tidak memiliki identitas. Sedangkan yang 12 orang tidak memiliki identitas tapi merupakan warga Sumba Barat.

"Sehingga untuk Sumba Barat akan dimasukan ke DPTB, kami memberi kesempatan untuk KPU Kota Kupang memasukan 494 pemilih ke DPTB dan KPU Sumba Barat mengeluarkan 68 orang dan memasukan 12 orang ke DPTB," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved