Berita Kabupaten TTS
Pemda TTS Anggaran Kenaikan Gaji ASN 5% Dalam APBD 2019
Tetapi, untuk pembayarannya masih harus menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, " ungkap Plh. Bupati TTS, Marthen Selan kepada pos kupang.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Pemerintah daerah ( Pemda) Kabupaten TTS telah memasukan anggaran terkait wacana kenaikan gaji ANS sebesar 5 persen di 2019 mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI terkait kenaikan gaji tersebut.
" Dalam pidatonya beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sudah menyinggung terkait kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen di tahun 2019 untuk melakukan ASN. Oleh sebab itu kita sudah alokasikan dalam APBD induk 2019.
Tetapi, untuk pembayarannya masih harus menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, " ungkap Plh. Bupati TTS, Marthen Selan kepada pos kupang.
• Begini Kiat Pramugari Cantik Menghadapi Rayuan Maut Penumpang Genit
Dirinya berharap, dengan adanya perhatian pemerintah dengan menaikan gaji ASN, bisa meningkat motivasi dan integritas ASN sebagai abdi negera. Kenaikan gaji diharapkan dapat menyuntikan semangat bagi para ASN dalam bekerja.
" Kalau gajinya sudah naik, semangat kerjanya harus bertambah. Jangan malas-malas lagi. Masuk dan pulang harus sesuai aturan jangan buat aturan sendiri. Dengan adanya kenaikan gaji tersebut diharap bisa mencegah tindak pidana korupsi," imbaunya.
• Pembunuhan Berlatar Asmara! iajak Bertemu Lewat Pesan SMS Korban Meregang Nyawa
Terpisah, wakil pimpinan DPRD TTS, Imanuel Olin yang dihubungi pos kupang melalui telepon selurenya, Minggu ( 16/12/2018) mengaku, DPRD TTS dan Pemda TTS telah mengalokasi anggaran terkait kenaikan gaji ASN di 2019. Dirinya berharap, dengan adanya kenaikan gaji ASN bisa meningkatkan kesejahteraan para ASN sehingga berdampak pada motivasi kerja.
" Ini bentuk perhatian pemerintah untuk mensejahterakan ASN. Kenaikan gaji harus berdampak pada peningkatan produktifitas kerja ASN," harapnya. (*)