Berita Megapolitan Terkini

Menikah di Rumah Tahanan, Tahanan Narkoba ini tak Henti-hentinya Menangis

Menikah di Rumah Tahanan, Tahanan Narkoba ini tak Henti-hentinya Menangis sehingga sang ibu memeluknya.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
EI melangsungkan akad nikah di Masjid Salamul Qudus, Polres Cirebon, Minggu (16/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | CIREBON - Pemuda berinisial EI (21) langsung mencium kaki ibunya usai menikahi AS (20) di Masjid Salamul Qudus, Polres Cirebon, Jawa Barat, Minggu siang (16/12/2018).

EI merupakan tersangka kasus narkotika. Ia tak henti-hentinya menangis hingga sang ibu memeluknya.

"Semoga menjadi pelajaran dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Nety, ibu kandung EI.

Direksi dan Karyawan Bank NTT Bersih-beraih di Pantai Oesapa

Nety bercerita, EI dan AS sudah berencana melangsungkan pernikahan pada 24 Desember mendatang. Namun karena berbagai hal, pernihakan dimajukan.

EI dan AS menikah di depan petugas KUA serta disaksikan sejumlah keluarga kedua belah pihak. Mereka mengikuti prosesi pernikahan, tak sedikit yang menangis saat tersangka EI membacakan janji nikah.

Shakira Didakwa Mengemplang Pajak Sebesar Rp 233 M di Spanyol

EI ditangkap petugas pada 18 November lalu di kawasan Mundu, pesisir Cirebon. Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.

EI melanggar Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IPDA Kuswadi, Kanit Tahti Polres Cirebon menyampaikan pernikahan itu berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka dan tembusan perangkat desa setempat.

Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan untuk memenuhi hak sipil kedua belah pihak. "Pernikahan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari pada keluarga tahanan dan dikuatkan dengan perangkat desa. Kapolres Cirebon mengizinkan dengan alasan memenuhi hak-hak sipilnya dengan syarat mengikuti tata tertib yang ada," kata Kuswadi di lokasi.

Kasus penanganan EI masih dalam kelengkapan berkas dan pemeriksaan. Kasus itu akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dalam waktu dekat. EI terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan minimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved