Berita Kota Kupang
Tambang di NTT Tak Hanya Dimoratorium, Tetapi Harus Dicabut Permanen
justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan financial yang, ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tatakelola
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantarnya Justice, Peace, Integrity of Creation, (JPIC OFM) Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menyatakan pertambangan di NTT tak hanya Dimoratorium, tetapi harus dicabut.
Demikian siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Kamis (13/12/2018) malam dari Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang.
Dia menjelaskan, pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Yoseph Nae Soi yang semula memberi harapan bagi masyarakat NTT terkait moratorium tambang ternyata berbanding terbalik dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018.
• Miras Penyebab Lakalantas di Ngada dan Nagekeo
• Kota Kupang Paling Banyak Kasus HIV /AIDS
• Pria Ini Sebut Si Princes Syahrini Punya Hubungan Spesial dengan Ariel Noah
Pergub tersebut, lanjut Umbu, justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan financial yang, ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tatakelola semata seperti clean and clear dan kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.
Parahnya lagi, kata Umbu, Pergub yang ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ini hanya berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Nusa Tenggara Timur (Diktum Kesatu).
"Artinya yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru sembari melakukan evaluasi izin tambang eksisting yang semuanya berpotensi tetap beroperasi selama dinyatakan layak secara administratif," bebernya.
Seluruh isi dari Pergub tersebut, jelas Umbu, tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi untuk menghentikan pertambangan di NTT sebagaimana digembar-gemborkan pada saat kampanye dan pidato perdana waktu pelantikan.
"Mestinya, moratorium tambang di NTT harus berbasis pada fakta empiris, soal sumber penghidupan mayoritas masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan. Mengingat, kehadiran tambang di NTT sudah menimbulkan kerusakan yang amat parah-tak terpulihkan, seperti yang terjadi di Serise, Tumbak, Satarteu, Lengkololok di Manggarai Timur; Robek, Maki, dan Timbang di Manggarai; Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan di Belu; Oenbit dan Biboki di Timor Tengah Utara, Supul dan Mollo di Timor Tengah Selatan; dan Wanggameti di Sumba Timur; Prai Karoku Jangga di Sumba Tengah," katanya
"Kehadiran tambang di wilayah-wilayah ini sudah dan sedang merampas tanah-tanah warga, merusak dan mencemari sumber air, merusak hutan dan situs-situs adat, mencemari laut, konflik sosial, intimidasi dan kriminalisasi yang berujung di penjara," tambahnya.
Dia menambahkan, moratorium mestinya juga diikuti langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, tidak sebatas soal administratif, mengingat keberadaan dan aktivitas pertambangan di NTT penuh dengan praktik transaksional di ruang gelap, tanpa pantauan publik.
"Bahkan tak jarang, aparat penegak hukum diduga kuat turut melindungi keberadaan aktivitas perusahaan tambang," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Umbu, moratorium tambang di NTT juga harus diikuti langkah pemulihan sosial dan ekologi, sebab aktivitas pertambangan telah menimbulkan kerusakan yang dasyat bagi ruang hidup juga konflik sesama warga hingga saat ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)