Berita Kabupaten Ende Terkini
Satgas Narkoba Polres Ende Sasar Penjualan Miras ! Jangan Jual kepada Anak Dibawah Umur
Dalam pelaksanaan kegiatan itu polisi juga memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras kepada anak dibawah umur
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE--Guna memastikan tidak adanya narkoba maupun peredaran minuman keras secara ilegal, Pada (12/12/2018) Siwas Res Ende Bripka Melven O.
Tanuab melaksanakan pengawasan pelaksanaan Ops Pekat oleh Satgas tindak Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Gerson S Kade yang melaksanakan pengecekan tempat penjualan miras The Bottle Bar'syang terletak di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah sekaligus memeriksa daftar minuman yang tersedia sesuai surat Ijin penjualan yang dimiliki.
Demikian Kasubag Humas Polres Ende, Sahar Adam dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Jumat (14/12/2018) di Ende.
• Terkait Rencana Gubernur NTT ! Begini Suara Hati Pemilik Hotel Melati di Labuan Bajo
Dalam pelaksanaan kegiatan itu polisi juga memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras kepada anak dibawah umur. (*)