Berita Kabupaten Ende Terkini

Satgas Narkoba Polres Ende Sasar Penjualan Miras ! Jangan Jual kepada Anak Dibawah Umur

Dalam pelaksanaan kegiatan itu polisi juga memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras kepada anak dibawah umur

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
dokumen polisi
Polisi memeriksa Keberadaan Miras di Jalan Kelimutu, Kota Ende. 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE--Guna memastikan tidak adanya narkoba maupun peredaran minuman keras secara ilegal, Pada (12/12/2018) Siwas Res Ende Bripka Melven O.

Tanuab melaksanakan pengawasan pelaksanaan Ops Pekat oleh Satgas tindak Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Gerson S Kade yang melaksanakan pengecekan tempat penjualan miras The Bottle Bar'syang terletak di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah sekaligus memeriksa daftar minuman yang tersedia sesuai  surat Ijin penjualan yang dimiliki.

Demikian Kasubag Humas Polres Ende, Sahar Adam dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Jumat (14/12/2018) di Ende.

Terkait Rencana Gubernur NTT ! Begini Suara Hati Pemilik Hotel Melati di Labuan Bajo

Dalam pelaksanaan kegiatan itu polisi juga memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual miras kepada anak dibawah umur. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved