Berita CPNS 2018

Kemenkumham Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Cek Namamu Dan Persyaratan Lanjutan Selengkapnya Di Sini

Kemenkumham Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Cek Namamu Dan Persyaratan Lanjutan Selengkapnya Di Sini.

Editor: maria anitoda
Kompas/Totok Wijayanto
Kemenkumham Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Cek Namamu Dan Persyaratan Lanjutan Selengkapnya Di Sini. 

Kemenkumham Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Cek Namamu Dan Persyaratan Lanjutan Selengkapnya Di Sini.

POS-KUPANG.COM - Kemenkumham Rilis Hasil Seleksi Akhir CPNS, Cek Namamu Dan Persyaratan Lanjutan Selengkapnya Di Sini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) mengumumkan hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor SEK.KP.02.01-1072 di situs resmi CPNS Kemenkumham.

 Kabar Gembira, Pemda TTU Akan Segera Menerbitkan SK Bagi 1.187 Guru Honorer

 Rombongan TNI Kodim Sumba Timur Ziarah ke TMP Umba Ndawa Kareuk

 Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Tunjangan THR Dan Gaji 13 PNS Tahun 2019, Capai 117 Juta Per Bulan

Dalam surat itu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir terdiri dari dua kategori.

Pertama, peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan panitia seleksi nasional.

Pelamar yang lulus seleksi akhir diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang dengan meng-input data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada laman cpns.kemenkumham.go.id pada 14-17 Desember 2018.

Selain itu, peserta juga wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018) pukul 09.00-15.00 (waktu setempat) dan pukul 09.00-14.00 (pada hari Sabtu dan Minggu waktu setempat).

Kemenkumham menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta diimbau untuk memantau laman CPNS Kemenkumham dan media sosial Kemenkumham, salah satunya Twitter @cpnskumham.

Sementara untuk daftar nama beserta keterangan lulus atau tidak dapat dilihat di sini.

Kemenkumham juga memberikan penjelasan mengenai daftar kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi saat melakukan pemberkasan ulang.

Berikut rinciannya:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau ballpoint dan bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved