Breaking News

Berita Ekonomi Bisnis

Dengan OSS Ajukan Perizinan Dari Rumah Juga Bisa

Dengan OSS membuat mudah masyarakat saat mengurus perizinan karena bisa diajukan dari mana saja, termasuk dari rumah melalui OSS

Penulis: Lamawuran | Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto Dengan OSS Ajukan Perizinan Dari Rumah Juga Bisa
ISTIMEWA
Semuel Rebo

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Online Single Submission (OSS) sangat mempermudah proses pelayanan izin. masyarakat bisa mengajukan secara daring dari manapun termasuk dari rumah.

OSS diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTT) Provinsi NTT.

Demikian dikatakan Kepala Dinas PMPTT NTT, Ir. Semuel Rebo pada seminar tentang Kajian Optimalisasi Pelayanan Perizinan di Hotel Neo by Aston, Kota Kupang, Rabu (12/12/2018). Seminar ini terselenggara atas kerja sama dengan Universitas Nusa Cendana (Undana).

Maria Agustina Tjung Jadi Penjahit Hingga Mempekerjakan 35 Tenaga Kerja

Ramalan Zodiak Malam ini - Aries Segera Petakan Serangan, Tes Sudah Selesai Leo jadi Santailah

"OSS ini sangat spesifik. Ada kemudahan bagi masyarakat, karena akses pelayanan perizinan secara online," kata Samuel.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan surat perizinan kepada Dinas PMPTT secara online dari tempat tinggalnya, tanpa harus datang ke kantor PMPTT. Izin ini, kata Samuel, berbeda dengan izin terdahulu.

"Kalau ada hal-hal yang belum bisa dilengkapi saat itu, maka pemohon harus mengisi kolom komitmen. Dengan begitu, izin bisa keluar saat itu juga," ujarnya.

Ketua Tim Pengkajian Optimalisasi Pelayanan Perizinan, Dr. David Pandie mengatakan, sistem pelayanan satu pintu yang dilakukan oleh Dinas PMPTT bertujuan untuk mencegah terjadinya pembayaran uang pelicin kepada petugas saat masyarakat mengurus izin.

Anaknya Dibully, Andhika Pratama Laporkan Pelaku ke Polisi, Ini Alasannya

"Kita tahu, sistem ini memotong transaksional cost. Ini yang harus dipotong. Sehingga masyarakat tidak perlu bayar uang pelicin. Dia hanya antar dan ambil perizinannya," katanya.

Dia mengatakan, pembentukan sistem ini awalnya menuai konflik. "Tapi ini harus dilakukan demi pelayanan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Dijelaskannya, pelayanan terpadu ini menyatukan semua OPD terkait dalam satu kantor karena selalu ada tim teknis yang berada di kantor itu sehingga tidak perlu kembali ke kepala dinas.

"Ini yang harus dilakukan. Kalau tim teknis ada di situ, harus diberikan penghargaan, karena tidak perlu harus datang ke kadis lagi," jelasnya.
Mengenai OSS, David menilai aplikasinya sudah baik. "Sistemnya sudah baik. Tinggal dioptimalkan," katanya. (*)

Alur Penerbitan Perizinan

1. Pemohon yang mengurus surat perizinan akan mendapatkan informasi tentang pelayanan perizinan dari petugas informasi di kantor bersangkutan.

2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan sesuai persyaratan serta memberikan resi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved