Berita Manggarai Barat Terkini

Panwascam Komodo dan Pol PP Tertibkan 49 APK di 3 Desa dan 2 Kelurahan di Manggarai Barat

Panwascam Komodo dan Pol PP Tertibkan 49 APK di 3 Desa dan 2 Kelurahan di Manggarai Barat

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Petugas Panwascam Komodo dan Pol PP sedang membongkar APK 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sebanyak 49 buah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho dan spanduk, ditertibkan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Ketua Panwascam Komodo, Erasmus Kajung, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/12/2018), mengatakan, 49 APK itu ditertibkan di Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu, Desa Batu Cermin, Desa Gorontalo dan Desa Golo Bilas.

"Penertiban berlangsung pada hari Sabtu, 8 Desember 2018. Merupakan penertiban kedua kalinya yang kami lakukan. Sebenarnya dilakukan oleh Pol PP berdasarkan surat dari Panwascam, kami melakukannya secara bersama-sama," kata Eras.

Dugaan Pekerjakan Tenaga di Bawah Umur, Pengelola Cleopatra Labuan Bajo Merasa Dibohongi

Polisi dan Bawaslu, kata Eras, menyaksikan langsung penertiban yang dilakukan. Penertiban, kata Eras, dilakukan karena APK tersebut bukan difasilitasi oleh KPU tetapi oleh Partai Politik.

Dia menjelaskan, peletakan APK sudah ditentukan dalam zona. APK yang diletakkan dalam zona itu merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU.

DIPA NTT Tahun 2019 Sebesar Rp 24,4 Triliun

Sedangkan APK yang dikeluarkan oleh partai politik atau pribadi calon, diletakan di lahan pribadi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved