Berita NTT Terkini

KPKNL DJKN Kupang Berhasil Sertifikasi 100 Bidang Tanah Negara di NTT

KPKNL DJKN Kupang bekerjasama dengan BPN NTT berhasil mensertifikasi 100 bidang tanah negara di NTT

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Adiana Ahmad
Kepala Bidang Pengadaan Tanah, BPN NTT, Ni Nyoman Suhartini (kanan) menyerahkan sertifikat tanah negara di NTT kepada Kakanwil DJKN Bali Nusra, Ngakan Putu Tagel (kedua dari kanan) di Lantai IV Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa (11/12/2018) 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Bali Nusa Tenggara bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Provinsi NTT berhasil mensertifikasi 100 bidang tanah negara di NTT pada tahun 2018.

Sertifikat 100 bidang tanah negara itu diserahkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN NTT, Ni Nyoman Suhartini mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Slameto Dwi Martono, S.H, M.H kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra, Ngakan Putu Tagel di Lantai IV Gedung Keuangan Negara Kupang, Selasa (11/12/2018).

Selanjutnya, sertifikat itu diserahkan kepada satker-satker yang diwakili oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pengelola Air Tanah/ Air Baku.

Dinas PUPR Manggarai Timur Telusuri Kerusakkan Jalan Pasca Banjir

Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali Nusra, Ngakan Putu Tagel yang ditemui usai penyerahan 100 sertifikat tanah, Selasa siang, mengatakan, tanah-tanah yang disertifikat tersebut merupakan tanah Negara yang sudah aman yang berhasil diinventarisasi dan ditertibkan KPKNL Kupang.

"Sudah lama kita melakukan inventarisasi dan penertiban asset Negara dan hari ini serah terima sertifikat. Tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum. Acara ini adalah penyerahan sertifikat tanah-tanah Negara yang sudah dilaksanakan tahun 2018. Jumlahnya 100 sertifikat sesuai target yang diberikan kantor pusat kepada KPKNL Kupang," kata Putu Tagel.

Kompak dan CIS Ajak Muda-Mudi NTT Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian

Putu Tagel yang saat ini didampingi Kepala KPKNL Kupang, I Wayan Subadra, mengatakan, tanah yang disertifikasi tersebut tersebar di berbagai kementerian/ lembaga di NTT. "Sisa tanah Negara yang belum sertifikat masih banyak. Nanti kita akan lihat tahun 2019, tahun 2020 seterusnya sampai tuntas. Yang pasti semua kekayaan Negara harus mempunyai kekuatan hukum secara pasti, sehingga tidak dipermasalahkan oleh siapapun di kemudian hari," jelas Putu Tagel.

Dikatakan Putu, untuk tahun 2018, KPKNL Kupang berhasil mensertifikasi 100 bidang tanah Negara sesuai yang ditargetkan. "Program itu sudah selesai berkat kerja sama dari satker-satker dan sinergitas yang baik antar lembaga DJKN dan Kantor Pertanahan Provinsi NTT. Semua asset/ tanah Negara akan disertifikat sehingga tidak ada lagi tanah Negara yang tidak bersertifikat," katanya..

Dikatakan dengan masih banyak tanah Negara belum bersertikat berpotensi terjadi ancaman ganggauan terhadap asset-aset tersebut. Karena itu, ia kembali menegaskan, semua tanah Negara harus bersertifikat.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN NTT, Ni Nyoman Suhartini mengatakan, setelah 100 sertifikat pada tahun 2018, pada tahun 2019 BPN akan melakukan sertifikasi lagi untuk 84 bidang tanah Negara.

Nyoman mengatakan, jumlah tanah Negara yang disertifikat setiap tahun bisa naik, bisa turun tergantung usulan dari satker dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Sementar Wayan Subadra menambahkan, jumlah tanah Negara yang disertifikasi setiap tahun tergantung kemampuan dana dan kesanggupn satker mengusulkan tanah-tanah yang akan disertifikasi.

"Peran kami KPKNL mendorong satker-satker itu untuk segera melakukan sertifikasi tanah-tanah di masing-masing satker." kata Wayan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Adiana Ahmad)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved