Berita Regional
Anggota Polresta Dipecat, Gara-gara Cabuli Anak Di Bawah Umur
Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.
Anggota Polresta Dipecat, Gara-gara Cabuli Anak Di Bawah Umur
POS-KUPANG.COM | PONTIANAK - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.
Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.
PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.
Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.
PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak .
• Daebak! Lagu Milik BTS dan BLACKPINK Masuk Daftar 65 Lagu Terbaik 2018. Lagu Apa Saja?
• KOK BISA! Ada Bocah Sekolah Dasar di Barisan Peserta SKB CPNS Kota Kupang
Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.
Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.
Ia yang tersandung 8 laporan Polisi.
Di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bemotor).
EK juga desersi karena tidak masuk kerja selama 33 hari.
Sementara Bripda DR tersandung tindak pidana umum asusila.
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.
Bripda DR saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).