Berita Nasional
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya. Hingga saat ini masih banyak desa di NTT yang belum bergabung dalam jejaring ini.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya
POS-KUPANG.COM – Kepala desa di Provinsi NTT diminta untuk bergabung dalam jejaring system informasi desa dan kawasan (Sideka).
Sideka merupakan sebuah platform tata kelola desa yang mensinkronisasikan beberapa aplikasi di antaranya aplikasi kependudukan profil desa dan kelurahan (prodeskel), Aplikasi system tata kelola keuangan desa (Siskeudes) dan pemetaan desa.
Dengan sideka, memungkinkan desa mengabarkan semua aktivitasnya melalui website dan berada dalam jaringan (daring).
• PAD Sikka Lima Tahun Mendatang Rp 243 Miliar! Ini Penjelasannya
• Satgas Pamtas Ajarkan Anak-anak Perbatasan Tentang Kebersihan
• Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Apresiasi Sikap Kooperatif Zumi Zola Selama Persidangan
Demikian disampaikan Kordinator Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK) Bali Nusra, Eduard Suri Lebo ketika menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (6/12/2018).
Dikatakannya, hingga saat ini belum semua desa di Provinsi NTT tergabung dalam sideka, padahal bergabung dalam jejaring sideka ini sangat penting dan menguntungkan pemerintahan desa.
“Kami mengajak semua kepala desa, untuk bergabung dalam jejaring sideka bersama 5.869 desa di seluruh indonesia, agar semua desa di indonesia berjejaring,” ujarnya.
Bagi desa yang masih mengalami kesulitan, kata Eduard, BP2DK siap membantu proses pendaftaran website dengan domain desa.id.
Menurutnya, aplikasi yang serupa dengan sideka di indonesia memang banyak, keunggulan sideka adalah platform yang dikembangkan oleh kemenkominfo dan tersinkronisasi dengan beberapa aplikasi tata kelola desa, dan sideka merupakan aplikasi yang disediakan gratis tanpa biaya, pemerintah desa atau kabupaten hanya cukup menyediakan biaya untuk pelatihan.
• Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Eddy Soeparno Sebut Jadi Pembelajaran bagi Kader PAN Lainnya
• Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respon, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola
“Untuk para kepala desa seluruh NTT kami himbau untuk menggunakan sideka. Kalau ada yang gratis kenapa harus pilih yang berbayar,” ujarnya.
Lebih lanjut Eduard menjelaskan, berdasarkan amanat pasal 86 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembangunan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan beberapa point yang diatur dalamnya antara lain :
(1). Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
(3). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.