Berita Nasional
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya
Kepala Desa se NTT Diajak Bergabung dalam Sideka, ini Tujuannya. Hingga saat ini masih banyak desa di NTT yang belum bergabung dalam jejaring ini.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
(5). Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6). Pemerintah Daerah Kabuten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
• Bupati Sikka Sampaikan RPJMD ke DPRD
• Hujan Turun! Petani Sumba Barat Mulai Mengolah Lahan untuk Ditanami
Sistem Informasi Desa berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota.
Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Mempermudah pemerintah suora desa memantau progres pembangunan di desa melalui link. monitor.sideka.id, Sistem Informasi Desa, yang mana dalam aturannya harus disediakan oleh pihak pemerintah Kabupaten, bertujuan agar :
(1). Untuk penguatan pengawasan pembangunan desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa yang terbuka bagi publik maka pengawasan pembangunan desa akan semakin jelas dan tepat sasaran.
(2). Untuk penguatan pemetaan kondisi dan potensi desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa kondisi dan sektor-sektor yang menjadi potensi unggulan desa dapat didokumentasikan dan dikedepankan dengan baik.
(3). Untuk penguatan kualitas pelayanan publik desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa, data-data dan dokumen surat menyurat untuk pelayanan publik deasa akan lebih akurat dan cepat didapat, sehingga kualitas pelayanan publik desa meningkat.
• Honorer di Kabupaten Kupang Senang jika Diangkat Jadi ASN
• Bupati Sikka Sampaikan RPJMD ke DPRD
Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK)sebagai Organisasi lembaga Nirlaba yang melakukan pemberdayaan Desa dan kawasan di Indonesia, memperkuat Kapasitas dan Kemanpuan Masyarakat Pedesaaan,
Aparat Desa serma Bersama Memperkuat Ekomoni Pedesaan dalam Mewujudkan Kemandirian Desa, Bekerjasama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI )
Kemenkominfo menyediakan sebuah platform tata kelola desa yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi tata kelola desa diantaranya kependudukan yakni prodeskel, keuangan siskeudes serta data geospasial yakni pemetaan desa.
“Semua aplikasi ini terintegrasi sehingga memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan pemerintahan serta desa juga mampu bersuara lebih keras,” ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Pemuda Berusia 25 Tahun Ditemukan Membusuk di Pantai Gusung Karang Flores
• Jaksa di Maumere Kembali Periksa Tersangka ADD Nebe dan Kringa
KSP Dukung Inisiasi Desa 4.0
Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung 5.866 desa yang berupaya melakukan perbaikan layanan masyarakatnya melalui digitalisasi di bawah naungan BP2DK.