Berita Kabupaten TTS

Berakhir di Meja Mahkamah Konstitusi, Begini Liku Perjalanan Pilbup TTS

Kase menyoroti pelaksanaan Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Salah seorang warga Desa Anin sedang memasukan surat suara ke kotak suara dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilbup TTS. 

Usai menerima laporan PSU, sidang lanjutan sengketa PHP Pilbup TTS pun berlanjut pada 7 November dengan agenda mendengarkan laporan pihak pemohon (KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS) terkait pelaksanaan PSU dan hasilnya.

Anda Berminat Dapat Hadiah Hanphone Rp 30 Juta Milik Deddy Corbuzier? Penuhi Dulu Syaratnya!

Dan hari ini, Rabu 5 Desember 2018, Majelis Hakim MK memutuskan nasib sengketa PHP Pilbup TTS dalam sidang putusan yang berlangsung dijadwalkan akan dimulai pukul 12.00 Wita. Dalamm putusannya, Delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) Pilbup TTS, Naitboho - Kase. Majelis hakim menilai dalil gugatan yang disampaikan pemohon tidak terbukti. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved