Kabupaten TTU Terkini
Di PLBN Wini! Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Gagalkan Penyeludupan Mobil Ilegal
Diduga kuat penyelundupan mobil ilegal itu karena ada keterlibatan anggota Polres Belu berinisia AB. Pasalnya AB anggota Polres Belu itu yang meminta
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Avanza Velos warna putih dengan nomor polisi DH 1177 EC.
Mobil avanza yang hendak di selundupkan ke negara tetangga Timor Leste itu digagalkan oleh anggota Satgas persis di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Wini pada, Selasa (4/12/2018) sekira pukul 11:45 Wita.
Diduga kuat penyelundupan mobil ilegal itu karena ada keterlibatan anggota Polres Belu berinisia AB. Pasalnya AB anggota Polres Belu itu yang meminta DE untuk membawa mobil tersebut masuk ke Distrik Oecusi, Timor Leste.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN, Mayor Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol membenarkan hal itu kepada Pos Kupang melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/12/2018) sore.
• Perlu Perpanjang Dermaga Kayu di TPI Baru Kampung Ujung
Hendra mengatakan, penggagalan praktik penyelundupan mobil di PLBN Wini bermula ketika anggotannya sedang melakun penjagaan di PLBN Wini, dan menyampaikan kepada agar D.E untuk menunjukkan dokumen kelengkapan diri.
Selain kelengkapan diri, tambah Hendra, anggotannya juga meminta kepada DE menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan untuk melintas antar negara serta membuka kap pada mobil untuk dilakukan pemeriksaan oleh para petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Hendra, diketahui bahwa nomor rangka yang tertera didalam kendaraan tersebut tidak sesuai dengan dokumen atau foto copy STNK dan dokumen pemasukan atau pengeluaran sementara kendaraan bermotor yang diterbirkan oleh petugas dari Pos Bea dan Cukai PLBN Wini.
"Setelah diketahui adanya ketidakcocokan antara nomor rangka kendaraan dan dokumen, petugas memerintahkan agar D.E menghubungi AB pemilik dari kendaraan roda empat itu untuk menjelaskan kejadian tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hendra, karena adanya ketidakcocokan antara rangka mesin dengan dokumen kendaraan tersebut, maka DE bersama dengan kendaraan roda empat miliki AB beserta dokumen kendaraan tersebut dibawa ke Kantor Subdenpom IX/1-3 Atambua untuk diamankan.
"Baru pada hari ini kami menyerahkan DE beserta dokumen dan kendaraan tersebut kepada petugas bea dan cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Namun, sebut Hendra, pihak bea dan cukai Atambua menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tidak dapat diproses oleh pihak bea dan cukai Atambua karena kejadian tersebut berindikasi pada praktik penyelundupan.
"Pihak bea dan cukai Atambua menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian D.E dibebaskan karena tidak dapat diproses secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, kata Hendra, kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza Veloz Warna Putih Nopol DH 1177 EC miliki A.B telah diamankan untuk sementara di Kantor Subdenpom IX/1-3 Atambua.
Hendra menambahkan, dirinya telah memerintahkan kepada satuan ditingkat bawah agar lebih intens melaksanakan tugas guna mencegah hal-hal yang menonjol yang terjadi di wilayah masing-masing. Berita dari TTU. (*)