Berita Kabupaten Kupang

Di Kabupaten Kupang! Warga Tolak Hasil Pilkades Serentak di Desa Oesao

Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tanggal 22 November 2018 lalu melahirkan penolakan hasil pemilihan

Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com/edy hayong
Calon Kepala Desa Oesao, Andri Yermi Manafe (kanan). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI---Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tanggal 22 November 2018 lalu melahirkan penolakan hasil pemilihan.

Pasalnya, panitia diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan kondisi ini terjadi di Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Salah satu calon kades, Andri Yermi Manafe menolak menandatangani berita acara pemilihan termasuk mengadukan persoalan ini dengan mengirim surat protes sebanyak tiga kali  kepada panitia pemilihan. 

Akhir Tahun 2018! Jalan Perbatasan Sabuk Merah Sektor Timur di Pulau Timor Terhubung

Dalam surat pernyataan sikap Warga  Desa Oesao yang ditujukan  kepada pemerintah Kabuaten Kupang, dan diterima POS KUPANG.COM, Rabu (5/11/2018) disebutkan  beberapa hal yang imbasnya pada tidak ditadatanganinya berita acara hasil perhitungan suara oleh Andri Yermi Manafe kandidat calon kepala desa setempat.

KPU NTT Serahkan APK kepada Peserta Pemilu 2019

Pernyataan sikap masyarakat Oesao yakni, Pertama : Panitia pemilihan kepala desa tidak pernah melakukan sosialisasi tentang mekanisme pencoblosan sehingga banyak surat suara yang terbakar.

Kedua : Harusnya pemenang pilkades Oesao adalah kandidat nomor urut satu yaitu A. Y Manafe namun kemudian dirugikan oleh panitia karena sejumlah 149 surat suara dinyatakan tidak sah.

Menurut kandidat nomor 1 surat suara itu sah sebab lubang coblos tidak mengenai kandidat nomor 2 atau mengenai pada bagian yang kosong yang tidak merugikan kandidat manapun namun oleh panitian dinyatakan tidak sah.

Ketiga,terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atas nama pemilih berinisial NB atas kesepakatan sepihak dari panitia tanpa konfirmasi dari kandidat nomor urut 1 dan saksi kandidat, namun kemudian NB diberikan kesempatan mencoblos dua kali dan diberi dua surat suara.

Keempat : Saat penjaringan ditingkat dusun masing - masing, semua pemilih  diberikan kesempatan namun saat pemilihan justru terdapat beberapa masyarakat yang tidak memperoleh surat undangan untuk memberikan suaranya.

Kelima : Panitia dengan sadar mengijinkan pemilih yang belum cukup umur (16 tahun) untuk memilih disamping itu ada pula pemilih yang sudah meninggal dunia enam tahun lalu masih tercantum namanya dan kuat dugaan nama itu diwakili oleh pemilih lain untuk memberikan suara.

Manafe, Kandidat calon Kepala Desa nomor urut 1,   mengatakan bahwa atas hasil pilkades, maka dirinya telah melayangkan tiga kali surat protes kepada panitia pemilihan. Surat pertama  dilayangkan tanggal 23 November 2018 namun oleh panitia dianggap salah alamat karena surat itu ditujukan kepada Badan

Permusyawaratn Desa Oesao. Surat kedua dilayangkan tanggal 24 November 2018 dan surat ke tiga tanggal 27 November 2018, oleh panitian pemilihan memberi jawaban tertulis atas beberapa point keberatan dengan menyatakan semua isi surat tersebut tidak benar adanya.

Ia mengatakan,  sebagai salah satu Kandidat meminta ada klarifikasi oleh lembaga DPRD Kabupaten Kupang bersama Pemerintah sesuai isi gugatan. Hal ini penting untuk diperhatikan agar menghindari terjadinya perbedaan pendapat yang berkepanjangan dan kemudian terjadi blok dalam masyarakat desa oesao.

DPRD dan Pemerintah diharapkannya untu pro aktif menyelesaikan persoalan pilkades oesao, seban jika terus di biarkan berlarut - larut maka akan ada jurang pemisah dalam masyarakat. Apapun hasil klarifikasi akan di terima dengan lapang dada sebab yang penting sesuai aturan hukum dan tidak memihak salah satu pihak.

"Saya minta selesaikan dulu persoalan baru ada pelantikan agar masyarakat tetap utuh dan kembali menjadi perekat masyarakat, jangan ada pelantikan sebelum persoalan ini selesai. Jika lantik sebelum selesai maka ada persoalan berat di masyarakat," ujar Manafe. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved