Berita NTT Terkini
Breaking News: Polda NTT Hentikan Penyelidikan Kasus 4 Kontainer Kayu Sonokeling dari Kupang dan TTS
Polda) Nusa Tenggara Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus empat kontainer kayu sonokeling yang sempat mereka amankan di tiga tempat berbed
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah menghentikan penyelidikan atas kasus empat kontainer kayu sonokeling yang sempat mereka amankan di tiga tempat berbeda pada Oktober 2018 lalu.
Penghentian proses penyelidikan ini terjadi usai dilakukan gelar perkara atas kasus yang menyeret nama dua perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah NTT, CV Inrichi dan CV Fortuna 17.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kiminal Khusus Polda NTT, AKBP Hery Tri Maryadi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda NTT pada Senin (3/12/2018) petang.
• Ini Kronologi Dugaan Ajakan Pengaturan Skor! Dibeberkan Pelatih PSN Ngada
• Enam Calon Sekda Manggarai Timur Lolos Seleksi Administrasi! Siapa Mereka?
AKBP Hery yang saat itu didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK dan Kabid Teknis BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ) NTT, MHD. Zaidi, S.Hut, mènjelaskan bedasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindakan pidana.
"Sesuai hasil pemeriksaan terhadap saksi dan pemeriksaan ahli yang dikaitkan dengan dokumen penyertaan kayu maupun barang berupa kayu sonokeling yang diamankan petugas, berdasarkan Kepmen RI 447/KPTS-2/2003 maupun berdasarkan Undang Undang nomor 18 tahun 2013, maka penyidik berkesimpulan bahwa kegiatan peredaran atau pengangkutan kayu yang dilakukan oleh CV Inrichi maupun CV Fortuna 17 sudah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan tindak pidana sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Hery.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT, lanjut Hery, 67,53 m3 kayu sonokeling yang diamankan Polda NTT itu bukan merupakan hasil pidana pembalakan liar dan bukan merupakan kayu ilegal. Namun, kayu tersebut merupakan kayu legal yang diperoleh perusahaan dari masyarakat di luar wilayah hutan negara sesuai dengan rekomendasi BKSDA NTT.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, saat itu kita mengundang satker Polda baik bidkum, dan bidpropam untuk mendapat masukan dan saran terkait penyelidikan dengan menyajikan fakta dan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup RI," tambanhya.
Hery menjelaskan, asal muasal kayu tersebut ditawarkan oleh petani kepada perusahaan sebagai pemodal, sehingga dari CV Inrichi sebagai pemodal lalu mengutus orangnya untuk menerima kayu yang ditawarkan petani. Ia juga mengatakan, CV Inrichi juga telah mengikuti prosedur, karena sebelumnya telah mengundang BKSDA untuk melakukan pengecekan atas kayu tersebut.
Selanjutnya lanjut Hery, polisi telah memeriksa kedua perusahaan tersebut, terkait ijin peredaran dalam negerinya, surat keterangan asal usul kayu, ijin kepemilikan lahan dan kepemilikan kayu, pembayaran PBNB serta berita acara fisik dan lacak balak yang telah dipenuhi pemilik perusahaan.
Usai keputusan ini, Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan kepada ketiga belah pihak, yaiktu Dinas Kehutanan, BBKSDA NTT dan pemilik kayu tersebut.
"Kita akan melepas police line kemudian akan serahkan kembli kayu yang kita amankan tersebut kepada pemiliknya," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Teknis BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) NTT, MHD. Zaidi, S.Hut menjelaskan, terkait kayu yang diamankan oleh Polda NTT milik CV Inrichi dan CV Fortuna 17 itu merupakan kayu legal karena lengkap secara administrasi.
• Kapolres Sumba Barat Himbau Warga Segera Lapor Polisi! Jangan Tunggu Pencuri Kabur
Peredaran kayu tersebut juga sesuai dengan aturan yang dilaksanakan oleh BBKSDA NTT karena diambil atau dibeli dari hutan rakyat, bukan berasal dari hutan negara. Kini kayu asal Desa Lelogama Kelurahan Lelogama Amfoang Selatan Kabupaten Kupang dan kampung Tuamese - Desa Taekas, kampung Numpene Kelurahan Oesena Kecamatan Meomafo Timur Kabupaten TTU Provinsi NTT ini akan dikembalikan pada pemiliknya.
Sebelumnya, kayu kayu tersebut diamankan oleh Subdit 4 Tipidter Direskrimsus Polda NTT pada Minggu (14/10/2018) pukul 11.00 Wita di gudang PT Sindo Ekspres Kelurahan Alak Kota Kupang sebanyak satu kontainer dan pada pukul 16.00 Wita di Pelabuhan Tenau Kupang sebanyak satu kontainer.
Sehari setelahnya, diamankan kembali dua mobil konteiner yang memuat kayu sonokeling di depan Polsek Amanuban Barat Desa Oebobo Kecamatan Batu Putih Kabupaten TTS.
Kayu kayu tersebut diamankan dengan dugaan menggunakan dokumen tidak sah dan diambil dari dalam kawasan hutan negara. (*)